Ini Aturan Pembentukan Penasihat Khusus hingga Staf Khusus Presiden, Diteken Jokowi sebelum Lengser

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:33 WIB
loading...
Ini Aturan Pembentukan...
Presiiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyapa masyarakat sebelum terbang ke Solo, Jawa Tengah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan tentang pembentukan Penasihat Khusus Presiden , Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut diteken sebelum lengser.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan OPresiden," bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.

"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Punya 6 Penasihat Khusus Presiden, Ada Luhut dan Dudung

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari PNS atau non-PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden tanpa kehilangan statusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Rekomendasi
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Sebelum Kebakaran Los...
Sebelum Kebakaran Los Angeles, 3 Artis ini Menghina Tuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved