Polisi Dilarang Hedonis

Selasa, 19 November 2019 - 05:01 WIB
Polisi Dilarang Hedonis
Polisi Dilarang Hedonis
A A A
Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mela­rang seluruh anggota kepolisian mengumbar gaya hidup mewah alias berperilaku hedonis mengundang banyak reaksi masyarakat.

Banyak yang pesimistis itu bisa terlaksana dan dipatuhi oleh anggota kepolisian karena menganggap perintah seperti itu bukan hal baru. Sebelumnya sudah ada surat edaran serupa. Sebagian lainnya memilih merespons po­sitif karena menilai ini se­bagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi kultur di internal kepolisian.

Terlepas dari pro-kontra, instruksi Kapolri melalui tele­gram rahasia yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini cukup me­narik. Apalagi, ini diperi­ntah­kan oleh seorang kapolri yang baru saja memangku jabatan pimpinan tertinggi korps baju cokelat.

Idham seolah ingin menyampaikan kepada publik bahwa salah satu program prioritasnya di masa awal ke­pemimpinan adalah melaku­kan reformasi internal. Salah satu bentuknya adalah melaku­kan reformasi kultural.

Urusan mentalitas oknum polisi memang kerap menjadi bahan perbincangan publik. Tanpa bermaksud mengecil­kan peran Polri dalam menjaga ke­amanan dan ketertiban masya-rakat, kenyataannya dan sudah jadi rahasia umum bahwa saat ini masih saja ada oknum polisi yang menerima, bahkan me­minta suap.

Praktik ini ter­utama sering terjadi di jalan raya dengan melibatkan pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Ini salah satu praktik oknum yang sedikit banyak membuat citra polisi kurang baik di mata masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya kecenderungan oknum polisi bergaya hidup mewah dan memamerkannya secara terbuka di media sosial, tentu ini makin menambah persepsi negatif masyarakat.

Untuk itu, terbitnya tele­gram dari Kapolri ini sangat penting sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi oknum ang­gota Polri. Pasalnya, perilaku hedonisme tidak saja ber­potensi menimbulkan kecem­buruan sosial, tetapi juga me­nampakkan betapa minimnya sensitivitas sebagian anggota kepolisian sebagai aparatur ne­gara, di tengah sulitnya keada­an ekonomi yang dialami se­bagian masyarakat Indonesia saat ini.

Propam Polri menerbitkan telegram soal larangan hidup mewah polisi ini pada 15 November 2015. Dari TR No ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV tersebut, para anggota polisi antara lain diminta tidak menunjukkan, memakai, me­mamerkan barang-barang me­wah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Tak hanya itu, polisi juga diminta menjaga diri, menem­patkan diri pola hidup seder­hana di lingkungan insti­tusi Polri maupun kehidupan ber­masyarakat. Bahkan, me­reka juga dilarang mengunggah foto atau video di medsos yang me­nunjukkan gaya hidup karena dapat menimbulkan kecem­buruan sosial. Larangan tampil bermewah-mewahan tidak hanya berlaku bagi polisi, tetapi juga bagi anggota keluarganya.

Banyak yang sangsi perintah Kapolri ini akan berjalan efektif jika hanya bersifat surat edaran. Salah satunya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, Polri tak cukup hanya dengan mem­buat aturan.

Dia justru men­dorong Propam untuk berani mendata dan mengungkapkan siapa saja anggota Polri yang selama ini digolongkan suka memamerkan kekayaannya ke publik. Hal tersebut dinilai penting karena cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal, yang suka pamer kekayaan dengan memper­lihat­kan barang-barang super­mahalnya.

Sesungguhnya hal yang wajar jika masyarakat men­dam­bakan polisi dan anggota ke­luarganya bisa menampak­kan sisi humanisnya. Pe­ngertian hu­manis seyogianya tidak hanya menyangkut pe­layanan yang ramah kepada masya­ra­kat, tetapi juga pada tampilan yang sederhana, yang mencer­minkan kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya.

Kita masih menunggu se­jauh mana instruksi Kapolri ini ber­laku efektif dan dipatuhi para anggotanya. Memang bukan pe­kerjaan mudah untuk meng­ubah hal yang sudah menjadi kebiasaan, tapi justru di sini tantangannya. Jika selama ini surat edaran serupa cenderung tidak dihi­raukan, semoga kali ini perin­tah Kapolri lebih di­indahkan oleh para anggota­nya.

Bebe­rapa waktu lalu ke­polisian Indo­nesia sukses me­mopu­lerkan slogan Turn Back Crime sebagai kampanye me­me­­rangi krimi­na­litas. Sekarang ada tan­tang­an baru bagi polisi, yakni Turn Back Hedonism. Saat­nya aparat kepolisian “me­­mukul balik” kebiasaan untuk pamer harta dan kemewahan de­ngan tampil dan ber­peri­laku sewajarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8073 seconds (0.1#10.140)