Panja ASN Bakal Soroti Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 37% aparatur sipil negara (ASN) yang pekerjaannya tidak sesuai dengan kompetensi menjadi salah satu yang disoroti Komisi II DPR.
Karena itu, ASN yang tidak sesuai dengan kompetensinya itu akan didalami Panitia Kerja (Panja) ASN.
“Makannya nanti yang kita bicarakan termasuk itu (pekerjaan ASN yang tidak sesuai kompetensi). Pokoknya masalah ke-ASN-an. Makannya panjanya kita sebut Panja ASN. Pokoknya yang berkaitan dengan soal ASN tadi, mau dia PNS, atau mau P3K, atau tenaga K2 semua kita akan bahas di situ,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Terkait dengan kemungkinan mengubah pola tes agar pekerjaan ASN sesuai dengan kompetensi, Doli menjelaskan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN sehingga, soal syarat dan tes itu belum bisa diubah. “Kecuali nanti kita mau dan revisi UU ASN sudah kita masukan ke dalam pembahasan UU 5 tahun ke depan di Komisi II,” katanya.
Lebih dari itu, sambung Doli, banyak sekali anggota Komisi II yang mengeluhkan soal ASN. Sehingga, Komisi II DPR meminta Kemenpan RB untuk segera menyelesaikan persoalan ASN ini.
Menurut dia, Komisi II DPR segera membentuk Panja ASN yang akan mengawasi jalannya seleksi CPNS, penanganan tenaga honorer K2, dan juga soal fungsi dan tugas dari KASN yang selama ini terlalu lemah. “Ini (pembentukan panja) kita udah mulai. Begitu masuk masa sidang yang berikutnya, kita sudah melakukan persiapan ini,” tutupnya.
Karena itu, ASN yang tidak sesuai dengan kompetensinya itu akan didalami Panitia Kerja (Panja) ASN.
“Makannya nanti yang kita bicarakan termasuk itu (pekerjaan ASN yang tidak sesuai kompetensi). Pokoknya masalah ke-ASN-an. Makannya panjanya kita sebut Panja ASN. Pokoknya yang berkaitan dengan soal ASN tadi, mau dia PNS, atau mau P3K, atau tenaga K2 semua kita akan bahas di situ,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Terkait dengan kemungkinan mengubah pola tes agar pekerjaan ASN sesuai dengan kompetensi, Doli menjelaskan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN sehingga, soal syarat dan tes itu belum bisa diubah. “Kecuali nanti kita mau dan revisi UU ASN sudah kita masukan ke dalam pembahasan UU 5 tahun ke depan di Komisi II,” katanya.
Lebih dari itu, sambung Doli, banyak sekali anggota Komisi II yang mengeluhkan soal ASN. Sehingga, Komisi II DPR meminta Kemenpan RB untuk segera menyelesaikan persoalan ASN ini.
Menurut dia, Komisi II DPR segera membentuk Panja ASN yang akan mengawasi jalannya seleksi CPNS, penanganan tenaga honorer K2, dan juga soal fungsi dan tugas dari KASN yang selama ini terlalu lemah. “Ini (pembentukan panja) kita udah mulai. Begitu masuk masa sidang yang berikutnya, kita sudah melakukan persiapan ini,” tutupnya.
(cip)