Dana Desa Fiktif Bukan Desa Penari
A
A
A
Asriana Ariyanti Statistisi BPS Kota Bogor,
Alumni The Australian National University
CERITA bersambung tentang kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Penari dengan berbagai versinya menjadi sangat viral beberapa bulan lalu. Penggemar cerita horor saling berbagi link agar tidak ada episode yang tertinggal. Banyak yang percaya Desa Penari itu memang nyata, tapi banyak pula yang menyatakan itu hanya fiktif.
Kisah desa fiktif ternyata bukan hanya dalam cerita. Saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terungkap adanya desa-desa fiktif yang tidak berpenghuni, tetapi diduga menerima dana desa. Jika memang desa fiktif ini ada, terjadi kerugian negara yang cukup besar mengingat dana desa selalu meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2015 realisasi dana desa sebesar Rp20,8 triliun, meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2016 menjadi Rp46,7 triliun. Kucuran dana desa terus naik hingga Rp59,8 triliun pada 2017 dan Rp59,9 triliun pada 2018.
Tahun ini, hingga September 2019, sudah terealisasi Rp42,2 triliun atau sekitar 60,29% dari target Rp70 triliun. Sementara untuk tahun depan, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp72 triliun.
Untuk apa digelontorkan dana desa yang sangat besar ini? Presiden Joko Widodo menyatakan hingga awal 2019 dana desa yang telah dikucurkan digunakan untuk membangun 191.600 km jalan desa serta jalan produksi guna memperlancar arus kegiatan ekonomi petani di perdesaan. Kecuali itu, juga telah dibangun 93.158 unit irigasi dan sarana-prasarana penunjangnya, yang diharapkan dapat menjamin ketersediaan air yang digunakan untuk konsumsi dan kegiatan pertanian, terutama di wilayah-wilayah yang rawan kekeringan. Dana desa turut digunakan untuk membangun infrastruktur berupa 1,14 juta meter jembatan dan 175 embung desa. Untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, dana desa digunakan untuk kegiatan badan usaha milik desa (BUMDes) sebanyak 37.830 unit serta pembangunan dan penyediaan sarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa.
Pemberian dana desa dengan jumlah cukup besar dari APBN secara rutin membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa-desa baru. Sri Mulyani menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di beberapa wilayah ditemukan desa-desa yang tidak berpenduduk. Jika temuan tentang desa fiktif ini tidak ditindaklanjuti, peluang kerugian negara akibat modus korupsi gaya baru ini akan menjadi masalah serius dalam pengelolaan pemerintahan di kemudian hari.
Benarkah Ada Desa Fiktif?
Temuan tentang kemungkinan munculnya desa fiktif tentu saja mengejutkan banyak pihak. Rasanya hal itu mustahil karena penentuan sebuah wilayah administrasi sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan yang dikutip berbagai media, desa fiktif ini lahir sebelum diterbitkannya UU Desa. Saat ini desa-desa tersebut sedang dalam penataan administrasi yang diatur dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Desa, yang salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Berdasarkan UU dan Permendagri, sebuah desa dapat dibentuk jika penduduk yang menetap di daerah tersebut sebanyak 2.000 jiwa atau sedikitnya 400 kepala keluarga (KK).
Para ahli memiliki definisi yang berbeda-beda tentang desa. William Ogburn dan MF Nimkoff, misalnya, menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam wilayah terbatas. Sementara Paul H Landis mendefinisikan desa sebagai suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cara berusaha utama secara agraris, yang dipengaruhi alam seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Walaupun berbeda definisi, mereka memiliki kesamaan pandangan bahwa untuk membentuk suatu desa harus terpenuhi tiga unsur. Unsur pertama adalah daerah atau wilayah yang meliputi lokasi, luas, batas-batas wilayah yang jelas, keadaaan tanah, dan pola penggunaan lahan. Unsur kedua adalah penduduk. Setiap desa harus memiliki penduduk yang meliputi kuantitas dan kualitas penduduk. Unsur terakhir adalah tata kelakuan yang mencakup pola tata pergaulan dan ikatan masyarakat atau seluk-beluk tentang masyarakat desa (rural society).
Berdasarkan peraturan perundangan, aturan pemerintah serta pendapat para ahli tentang desa, maka suatu yang sangat sulit dipahami oleh masyarakat tentang munculnya desa fiktif yang tidak bisa diperiksa secara administratif sebelum mengucurkan dana desa. Pada 2019 disinyalir ada 23 desa yang bermasalah setelah dilakukan investigasi. Dari jumlah itu, terdapat 2 desa tidak berpenduduk sama sekali serta tidak memiliki kepala desa, dan 21 desa bermasalah karena tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah desa secara definitif.
Statistik Desa
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kegiatan yang komprehensif untuk selalu membarukan peta informasi wilayah-wilayah administratif di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan sensus dan survei yang sangat memerlukan informasi yang up to date demi akurasi pengambilan sampel wilayah. BPS melakukan pemetaan wilayah dengan membuat peta desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, lengkap dengan batas-batas wilayahnya.
BPS selalu melakukan pengecekan peta wilayah secara digital dan manual dengan mendatangi langsung lokasi untuk sebelum melakukan kegiatan sensus dan survei untuk menghindari terjadinya kesalahan pendataan sampel. Bahkan, pada kegiatan pemetaan 2019, titik-titik batas yang dihasilkan oleh petugas lapangan BPS secara digital membentuk wilayah kepulauan Indonesia dengan akurasi mendekati 100%. Jika kegiatan pengecekan tersebut dilakukan sebelum pengucuran dana desa, tentu dapat meminimalkan kerugian negara akibat adanya desa yang tidak ditemukan di lapangan.
Munculnya desa-desa yang disinyalir fiktif, juga dapat dihindari jika data yang digunakan untuk kebijakan pemberian dana desa bisa disinkronisasi antarinstansi. Menurut BPS, Indonesia pada 2018 memiliki 83.931 wilayah administrasi setingkat desa, yang terdiri atas 74.517 desa, 919 nagari (wilayah setingkat desa di Sumatera Barat), 8.444 kelurahan, serta 51 unit permukiman transmigrasi (UPT)/satuan permukinan transmigrasi (SPT).
Mengapa harus menggunakan data BPS sebagai rujukan resmi? Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS harus menyediakan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir agar dapat secara andal, efektif, dan efisien mendukung pembangunan nasional. Kegiatan pemetaan wilayah menghasilkan peta-peta wilayah yang lengkap, termasuk jumlah penduduk serta sarana dan prasarana umum di wilayah tersebut.
Informasi ini sangat berguna sebagai dasar pertimbangan bagi alokasi penyaluran dana desa. Pemanfaatan informasi yang tepat dapat menghindari desa fiktif yang tidak ada penduduknya, karena sudah dimekarkan maupun ditinggalkan penduduknya lantaran beralih fungsi menjadi kawasan tambang atau kawasan hutan lindung sehingga tidak memiliki warga lagi setelah berpindah tempat.
Fenomena Gunung Es
Permasalahan penemuan desa fiktif yang baru diramaikan bukanlah permasalahan yang bisa diabaikan. Jika beberapa kepala daerah berpendapat bahwa ini adalah kasus lama, hendaknya ada suatu tindakan serius untuk mengatasi kasus lama ini. Penataan kembali wilayah administrasi sesuai UU dan peraturan lainnya hendaknya segera dilakukan. Koordinasi, integrasi, dan kolaborasi antara kementerian dan badan pemerintah hendaknya menjadi wacana serius untuk mengatasi masalah ini.
Permasalahan yang dianggap klasik ini jika tidak dibenahi akan menjadi suatu fenomena gunung es penyelewengan keuangan negara yang dianggap lumrah. Kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, harus melakukan kontrol ketat pada setiap pembentukan wilayah administrasi baru dan pemekaran wilayahnya. Sistem pelaporan ke tingkat pusat juga secara berkala dilaporkan untuk menghindari data yang out of date.
Dana desa yang seharusnya menjadi salah satu upaya desentralisasi untuk memeratakan pembangunan hanya akan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat jika kebocorannya dapat di atasi dengan serius. Semoga tidak ada lagi kisah fiktif seperti Desa Penari yang kemudian mendapatkan kucuran dana desa pada tahun-tahun mendatang.
Alumni The Australian National University
CERITA bersambung tentang kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Penari dengan berbagai versinya menjadi sangat viral beberapa bulan lalu. Penggemar cerita horor saling berbagi link agar tidak ada episode yang tertinggal. Banyak yang percaya Desa Penari itu memang nyata, tapi banyak pula yang menyatakan itu hanya fiktif.
Kisah desa fiktif ternyata bukan hanya dalam cerita. Saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terungkap adanya desa-desa fiktif yang tidak berpenghuni, tetapi diduga menerima dana desa. Jika memang desa fiktif ini ada, terjadi kerugian negara yang cukup besar mengingat dana desa selalu meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2015 realisasi dana desa sebesar Rp20,8 triliun, meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2016 menjadi Rp46,7 triliun. Kucuran dana desa terus naik hingga Rp59,8 triliun pada 2017 dan Rp59,9 triliun pada 2018.
Tahun ini, hingga September 2019, sudah terealisasi Rp42,2 triliun atau sekitar 60,29% dari target Rp70 triliun. Sementara untuk tahun depan, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp72 triliun.
Untuk apa digelontorkan dana desa yang sangat besar ini? Presiden Joko Widodo menyatakan hingga awal 2019 dana desa yang telah dikucurkan digunakan untuk membangun 191.600 km jalan desa serta jalan produksi guna memperlancar arus kegiatan ekonomi petani di perdesaan. Kecuali itu, juga telah dibangun 93.158 unit irigasi dan sarana-prasarana penunjangnya, yang diharapkan dapat menjamin ketersediaan air yang digunakan untuk konsumsi dan kegiatan pertanian, terutama di wilayah-wilayah yang rawan kekeringan. Dana desa turut digunakan untuk membangun infrastruktur berupa 1,14 juta meter jembatan dan 175 embung desa. Untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, dana desa digunakan untuk kegiatan badan usaha milik desa (BUMDes) sebanyak 37.830 unit serta pembangunan dan penyediaan sarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa.
Pemberian dana desa dengan jumlah cukup besar dari APBN secara rutin membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa-desa baru. Sri Mulyani menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di beberapa wilayah ditemukan desa-desa yang tidak berpenduduk. Jika temuan tentang desa fiktif ini tidak ditindaklanjuti, peluang kerugian negara akibat modus korupsi gaya baru ini akan menjadi masalah serius dalam pengelolaan pemerintahan di kemudian hari.
Benarkah Ada Desa Fiktif?
Temuan tentang kemungkinan munculnya desa fiktif tentu saja mengejutkan banyak pihak. Rasanya hal itu mustahil karena penentuan sebuah wilayah administrasi sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan yang dikutip berbagai media, desa fiktif ini lahir sebelum diterbitkannya UU Desa. Saat ini desa-desa tersebut sedang dalam penataan administrasi yang diatur dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Desa, yang salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Berdasarkan UU dan Permendagri, sebuah desa dapat dibentuk jika penduduk yang menetap di daerah tersebut sebanyak 2.000 jiwa atau sedikitnya 400 kepala keluarga (KK).
Para ahli memiliki definisi yang berbeda-beda tentang desa. William Ogburn dan MF Nimkoff, misalnya, menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam wilayah terbatas. Sementara Paul H Landis mendefinisikan desa sebagai suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cara berusaha utama secara agraris, yang dipengaruhi alam seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Walaupun berbeda definisi, mereka memiliki kesamaan pandangan bahwa untuk membentuk suatu desa harus terpenuhi tiga unsur. Unsur pertama adalah daerah atau wilayah yang meliputi lokasi, luas, batas-batas wilayah yang jelas, keadaaan tanah, dan pola penggunaan lahan. Unsur kedua adalah penduduk. Setiap desa harus memiliki penduduk yang meliputi kuantitas dan kualitas penduduk. Unsur terakhir adalah tata kelakuan yang mencakup pola tata pergaulan dan ikatan masyarakat atau seluk-beluk tentang masyarakat desa (rural society).
Berdasarkan peraturan perundangan, aturan pemerintah serta pendapat para ahli tentang desa, maka suatu yang sangat sulit dipahami oleh masyarakat tentang munculnya desa fiktif yang tidak bisa diperiksa secara administratif sebelum mengucurkan dana desa. Pada 2019 disinyalir ada 23 desa yang bermasalah setelah dilakukan investigasi. Dari jumlah itu, terdapat 2 desa tidak berpenduduk sama sekali serta tidak memiliki kepala desa, dan 21 desa bermasalah karena tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah desa secara definitif.
Statistik Desa
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kegiatan yang komprehensif untuk selalu membarukan peta informasi wilayah-wilayah administratif di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan sensus dan survei yang sangat memerlukan informasi yang up to date demi akurasi pengambilan sampel wilayah. BPS melakukan pemetaan wilayah dengan membuat peta desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, lengkap dengan batas-batas wilayahnya.
BPS selalu melakukan pengecekan peta wilayah secara digital dan manual dengan mendatangi langsung lokasi untuk sebelum melakukan kegiatan sensus dan survei untuk menghindari terjadinya kesalahan pendataan sampel. Bahkan, pada kegiatan pemetaan 2019, titik-titik batas yang dihasilkan oleh petugas lapangan BPS secara digital membentuk wilayah kepulauan Indonesia dengan akurasi mendekati 100%. Jika kegiatan pengecekan tersebut dilakukan sebelum pengucuran dana desa, tentu dapat meminimalkan kerugian negara akibat adanya desa yang tidak ditemukan di lapangan.
Munculnya desa-desa yang disinyalir fiktif, juga dapat dihindari jika data yang digunakan untuk kebijakan pemberian dana desa bisa disinkronisasi antarinstansi. Menurut BPS, Indonesia pada 2018 memiliki 83.931 wilayah administrasi setingkat desa, yang terdiri atas 74.517 desa, 919 nagari (wilayah setingkat desa di Sumatera Barat), 8.444 kelurahan, serta 51 unit permukiman transmigrasi (UPT)/satuan permukinan transmigrasi (SPT).
Mengapa harus menggunakan data BPS sebagai rujukan resmi? Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS harus menyediakan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir agar dapat secara andal, efektif, dan efisien mendukung pembangunan nasional. Kegiatan pemetaan wilayah menghasilkan peta-peta wilayah yang lengkap, termasuk jumlah penduduk serta sarana dan prasarana umum di wilayah tersebut.
Informasi ini sangat berguna sebagai dasar pertimbangan bagi alokasi penyaluran dana desa. Pemanfaatan informasi yang tepat dapat menghindari desa fiktif yang tidak ada penduduknya, karena sudah dimekarkan maupun ditinggalkan penduduknya lantaran beralih fungsi menjadi kawasan tambang atau kawasan hutan lindung sehingga tidak memiliki warga lagi setelah berpindah tempat.
Fenomena Gunung Es
Permasalahan penemuan desa fiktif yang baru diramaikan bukanlah permasalahan yang bisa diabaikan. Jika beberapa kepala daerah berpendapat bahwa ini adalah kasus lama, hendaknya ada suatu tindakan serius untuk mengatasi kasus lama ini. Penataan kembali wilayah administrasi sesuai UU dan peraturan lainnya hendaknya segera dilakukan. Koordinasi, integrasi, dan kolaborasi antara kementerian dan badan pemerintah hendaknya menjadi wacana serius untuk mengatasi masalah ini.
Permasalahan yang dianggap klasik ini jika tidak dibenahi akan menjadi suatu fenomena gunung es penyelewengan keuangan negara yang dianggap lumrah. Kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, harus melakukan kontrol ketat pada setiap pembentukan wilayah administrasi baru dan pemekaran wilayahnya. Sistem pelaporan ke tingkat pusat juga secara berkala dilaporkan untuk menghindari data yang out of date.
Dana desa yang seharusnya menjadi salah satu upaya desentralisasi untuk memeratakan pembangunan hanya akan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat jika kebocorannya dapat di atasi dengan serius. Semoga tidak ada lagi kisah fiktif seperti Desa Penari yang kemudian mendapatkan kucuran dana desa pada tahun-tahun mendatang.
(kri)