Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas DPR

Kamis, 14 November 2019 - 15:44 WIB
Revisi UU Pemilu Jadi...
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas DPR
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat untuk menjadikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai prioritas pembahasan. Tidak hanya UU Pemilu, dalam rankaiannya juga ada revisi UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemerintahan Desa.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam dua kali rapat, Komisi II sudah sepakat untuk menjadikan revisi UU trsebut sebagai prioritas.

”Itu menjadi prioritas tahun pertama, jadi kami berharap awal tahun 2021 itu semua UU yang berkaitan dengan penyempurnaan sistem politik, termasuk di dalamnya kepemiluan itu kami mau selesaikan,” tutur Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Doli mengatakan, diharapkan dalam revisi nantinya hasilnya adalah adanya implementasi demokrasi yang subtansial. ”Jadi kita sudah mulai bergeser dari pemaknaan demokrasi secara prosedural, kita masuk ke hal-hal substansial dalam konteks demokrasi kita karena kita ini 20 tahun loh di era Reformasi, lima kali pemilu, tapi setiap lima tahun sekali kita selalu berubah-ubah,” katanya.

Menurutnya, selama 20 tahun di era reformasi, lima kali pemilu, dan setiap lima tahun sekali ada perubahan. ”Kita selalu trial and error terus, melakukan eksperimentasi terus. Jadi kita cukupkan lah. Pasti kita sudah bisa menilai mana yang cocok atau kompatibel untuk Indonesia,” tuturnya.

Plt Ketua DPD Golkar Sumut ini berharap ada konsensus untuk memilih sistem yang tepat buat Indonesia yang bisa berlaku untuk 15-20 tahun ke depan. ”Jadi tidak lima tahun sekali berubah, ini yang sekarang akan kita bicarakan terus di Komisi II,” tuturnya. Pembahasan revisi ini akan mulai dilakukan pada masa sidang awal 2020.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)