Mahfud MD: Penyederhanaan RUU Terkait Omnibus Law Belum Final

Kamis, 14 November 2019 - 07:07 WIB
Mahfud MD: Penyederhanaan...
Mahfud MD: Penyederhanaan RUU Terkait Omnibus Law Belum Final
A A A
JAKARTA - Pemerintah berambisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi omnibus law akan tancap gas pada akhir 2019. Namun, konsep pemerintah soal omnibus law ini masih belum matang karena masih bisa bertambah jumlahnya, bahkan pemerintah juga belum menginventarisasi daftar UU yang akan disederhanakan.

“Ya kalau sudah melembaga, omnibus law itu menjadi hal biasa yang bisa ditambahkan setiap saat. Karena ini baru mulai, pemerintah baru buat itu,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab potensi penambahan RUU Omnibus Law seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Sehingga, Mahfud melanjutkan, belum pasti bahwa akan ada 74 RUU yang akan disederhanakan, karena masih mungkin bisa bertambah. “Belum tentu juga (74 RUU), masih bisa bertambah. Kan masih 12 hari lagi, separuh bulan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono memaparkan sudah ada arahan berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) pertama pada Senin, 11 November 2019 soal apa yang akan ditindaklanjuti dan prosesnya masih berlangsung.

“Kami belum kumpulkan semua teman-teman kementerian lembaga. Ini masih tahap awal sekali dan masih dinamis. Masih ada perubahan lagi yang hari ini kami bahas dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” kata dalam Raker dengan Baleg DPR.

Namun, lanjut dia, ada beberapa kelompok substansi pembahasan yang masih akan didiskusikan secara terbatas dengan beberapa kementerian teknis terkait pada awal pekan depan.

Dia memaparkan, ada 11 fokus isu yang akan disederhanakan yakni, masalah penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi usulan baru Kemenristek, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi pidana terkait iInvestasi, masalah lahan, kemudahan proyek pemerintah dan terkait kawasan ekonomi.

“Kami belum plenokan ini dengan seluruh K/L. Ini memang masih betul-betul di tahap awal. Karena memang baru Selasa kemarin kami mulai,”katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)