Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya

Rabu, 22 April 2020 - 21:14 WIB
loading...
Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar (kiri) saat menjadi pembicara dalam seminar funsgi dan peran DPD di UGM, beberapa waktu lalu. Foto/iNews.id
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menjadi salah satu akademisi yang masuk dalam jajaran kelompok ahli pada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Zainal pun mengklarifikasi bahwa dirinya bukan dijadikan sebagai anggota Tim Saber Pungli. "Saya bersama teman yang lain tersebut diminta jadi Tim Ahli yang mendampingi kerja Tim Saber Pungli. SK (Surat Keputusan-red) menjelaskan bahwa kami itu ada di Kelompok Ahli," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).

Zainal menjelaskan sejumlah tugas dirinya bersama akademisi lainnya sebagai kelompok ahli pada Tim Saber Pungli. Pertama, melakukan kajian dan rekomendasi kepada pengendali tentang sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.

Kedua, melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi tentang penataan unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik. "Ketiga, melakukan analisis data atau informasi dari kementerian atau lembaga untuk merumuskan rekomendasi kebijakan pemberantasan pungli," ujarnya. ( )

Keempat, mengolah dan menganalisis pengaduan masyarakat. "Kami menjadi supporting bagi kerja tim Saber Pungli. Kemarin ada pertemuan pertama dengan Zoom masih pembicaraan awal dan sapa menyapa. Baru mau memikirkan langkah dan kerja yang mungkin bisa dilakukan. Mohon dukungan dan doanya," tuturnya.

Sekadar informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016.

Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan selaku Pengendali atau Penanggung Jawab.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)