Menertibkan Skuter Listrik

Kamis, 14 November 2019 - 05:25 WIB
Menertibkan Skuter Listrik
Menertibkan Skuter Listrik
A A A
PEMERINTAH perlu segera membuat regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik di jalan raya. Aturan diperlukan demi meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beberapa waktu terakhir, penggunaan skuter atau otoped listrik mudah ditemui di jalan-jalan raya Jakarta dan sekitarnya. Moda transportasi baru yang disediakan oleh perusahaan transportasi berbasis digital ini banyak diminati warga. Tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, skuter listrik juga menjadi alat rekreasi dan olahraga warga, terutama oleh kalangan anak muda.

Kebutuhan akan regulasi skuter listrik makin mendesak lantaran saat ini sudah jatuh korban. Dua pengguna skuter listrik tewas pada Minggu (10/11) dini hari di sekitar kawasan Senayan Jakarta akibat tertabrak mobil yang tengah menyalip kendaraan lain. Polisi telah menetapkan pengendara mobil Camry tersebut sebagai tersangka. Peristiwa tewasnya pengguna skuter listrik ini ramai diberitakan media daring kemarin. Kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa itu juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Bukan hanya soal kecelakaan, pengguna skuter listrik juga ramai diberitakan kemarin lantaran membuat kerusakan pada sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan. Puluhan panel JPO dilaporkan rusak karena setiap hari terlindas roda skuter listrik. Minimnya kesadaran pengguna skuter listrik, ditambah ketiadaan aturan, membuat fasilitas publik menjadi rusak.

Dua kejadian di atas spontan menyulut reaksi sejumlah instansi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyatakan segera membuat regulasi penggunaan skuter listrik. Regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dijanjikan akan selesai paling lambat akhir tahun ini. Pergub diperlukan karena skuter listrik sejauh ini hanya diatur dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian pun tidak ketinggalan merespons. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kompol Fahri Siregar mengimbau warga agar tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya, namun cukup di lingkungan perumahan saja. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan pihak Dishub DKI dan Polda Metro Jaya ini melegakan dan layak diapresiasi. Memang sudah selayaknya segera dibuat aturan tegas soal penggunaan skuter listrik yang pengoperasiannya berbasis digital ini. Bahkan, sebenarnya pembuatan regulasi tergolong terlambat. Faktanya, skuter listrik memang tidak jarang sangat membahayakan, tidak hanya bagi penggunanya, tetapi juga pengguna jalan lain. Selain karena tidak disediakan jalur khusus sehingga bebas melintas ke mana saja, pengguna skuter juga kerap tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti pelindung kepala.

Moda transportasi ini awalnya diluncurkan di Singapura oleh perusahaan transportasi Grab. Pada Mei 2019 lalu, Grab Indonesia membawa skuter listrik GrabWheels ini untuk diperkenalkan di kawasan BSD City, Tangerang, Banten. Saat itu skuter listrik diadakan untuk membangun Integrated Smart Digital City . Fungsinya untuk memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi di kawasan tersebut. Kendaraan ini juga digunakan untuk mendukung mobilitas pekerja kantoran ketika akan berpindah dari satu kawasan perkantoran ke kawasan perkantoran lain yang maksimum jaraknya hanya sekitar 3 kilometer. Namun, dalam perkembangannya, skuter listrik dipakai melintasi jalan-jalan umum padat kendaraan, terutama di Jakarta. Selain itu, juga banyak digunakan di trotoar sehingga banyak dikeluhkan pejalan kaki.

Tentu tidak bijak jika dibuat pelarangan terhadap penggunaan skuter listrik. Langkah paling tepat adalah membuat regulasi yang mengatur secara ketat jalur lintasannya serta membuat prosedur khusus, sehingga kendaraan tersebut aman digunakan. Sebaiknya skuter listrik memang tidak digunakan di jalan umum yang padat kendaraan. Jika pun diperbolehkan, seyogianya hanya diizinkan menggunakan jalur pesepeda. Juga perlu larangan untuk melintas di trotoar. Selain itu, aturan juga perlu mewajibkan penggunanya mematikan skuternya saat menyeberang di JPO.

Demi keamanan, jalur yang boleh dilintasi hanya di lingkungan tertentu. Di Jakarta, misalnya, salah satu area yang diperbolehkan penggunaannya adalah kawasan Gelora Bung Karno dan kompleks perkantoran. Tidak kalah penting, pihak pengelola skuter harus diingatkan agar tidak menyediakan tempat penyewaan skuter listrik di area yang dekat dengan jalan raya.

Dibutuhkan koordinasi lintas instansi terkait agar regulasi skuter listrik bisa segera diterbitkan. Aturan yang baik akan meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)