Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Bos Distributor Mobil Mewah

Rabu, 13 November 2019 - 20:14 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Bos Distributor Mobil Mewah
Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Bos Distributor Mobil Mewah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.

Darwin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak dengan total Rp7,73 miliar PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Darwin adalah tersangka pemberi suap USD131.200 kepada empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan menahan Darwin.

Darwin dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan terhadap tersangka DM dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019 di Rutan KPK yang berada di Kavling K4," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2019) malam. (Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak )

Dia mengungkapkan, PT WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar dan Bentley.

Febri memaparkan, uang suap yang diberikan tersangka Darwin terbagi dalam dua tahap. Pertama, sebesar USD73.700 untuk restitusi pajak tahun pajak 2015 sebesar Rp4,59 miliar atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan setelah sebelumnya PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan pengajuan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.

Kedua, sejumlah USD57.500 untuk restitusi pajak tahun pajak 2016 atas penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan Rp2,77 miliar setelah sebelumnya PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan disertai pengajuan restitusi sebesar Rp2,7 miliar.

"Saat pemeriksaan DM sebagai tersangka, penyidik juga memperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," bebernya.

Empat tersangka penerima suap empat pejabat pajak yang dimaksud Febri, yakni Yul Dirga selaku Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, M Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

Febri melanjutkan, tersangka Yul Dirga, Jumari, M Naim Fahmi, dan Hadi Sutrisno sebelumnya juga telah diperiksa dan ditahan oleh penyidik. Dia menggariskan, hakikatnya pajak PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016 bukanlah lebih bayar tetapi kurang bayar.

Untuk mengatrol kurang bayar berubah menjadi lebih bayar hingga terjadi restitusi kemudian ada pertemuan hingga kesepakatan fee dan penyerahan uang suap.

"Kami akan melihat apakah ada keuntungan yang didapatkan oleh PT WAE sebagai korporasi. Tapi sampai saat ini kami masih fokus pada apa yang dilakukan tersangka perorangan," ucapnya.

Darwin selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.02 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, batik lengan panjang yang dikenakan Darwin sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Darwin sempat berbincang beberapa menit dengan kolega dan anak buahnya yang sebelumnya telah menunggu.

Saat keluar ruang steril, Darwin menutup borgol di kedua pergelangan tangannya dengan map merah. Tas laptop berwarna hitam tergenggam di tangan kiri Darwin.

Dia menolak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, penahanan, proses terjadinya suap, hingga manipulasi faktur pajak. Darwin memilih menundukkan kepala sembari menerobos kerumunan para jurnalis guna menuju mobil tahanan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6045 seconds (0.1#10.140)