Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak

Selasa, 08 Oktober 2019 - 20:49 WIB
Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penerima suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Sutrisno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Ditjen Pajak Hadi Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak dengan total Rp7,73 miliar PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), perusahaan distribusi dan penjualan mobil mewah tahun pajak 2015 dan 2016.

Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tutur Febri, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Hadi.

"KPK Melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhitung hari ini Selasa, 8 Oktober 2019. Penahanan tersangka HS dilakukan Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tiga pejabat Ditjen Pajak yang juga merupakan tersangka penerima suap pada Kamis (3/10) untuk 20 hari pertama.

Mereka yakni Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi. Yul Dirga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan M Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

Yul dan Jumari ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Naim di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Febri melanjutkan, suap yang diterima Yul, Jumari, Naim, dan Hadi dengan total USD131.200 dan berasal dari tersangka pemberi suap Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 merangkap Komisaris PT WAE sejak tahun 2017 Darwin Maspolim. Uang suap tersebut terbagi dua bagian.

Untuk pengurusan permohonan restitusi pajak tahun 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan restitusi yang disetujui Rp4,59 miliar dengan jumlah uang suap USD73.700. Pada 2016 PT WAE mengajukan restitusi Rp2,7 miliar dan disetujui sejumlah Rp2,77 miliar dengan uang suap USD57.500.

"Tentu kami akan menelusuri lebih lanjut apakah bisa diterapkan pidana korporasi terhadap PT WAE dengan melihat keuntungan yang didapatkan perusahaan," bebernya.

Febri menambahkan, PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Dia memaparkan, untuk tersangka pemberi suap Darwin Maspolim sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Alasannya, Darwin belum diperiksa sebagai tersangka. "Nanti kalau ada jadwal pemeriksaan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim) tentu akan kami informasikan," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4422 seconds (0.1#10.140)