Kasus Pajak, KPK Harap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:53 WIB
loading...
KPK berharap PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, Angin Prayitno Aji (APA). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelang sidang putusan gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji yang akan digelar pada Rabu, 28 Juli 2021. Ali menegaskan bahwa KPK telah menghadirkan sejumlah alat bukti terkait penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno. Oleh karenanya, kata Ali, gugatan praperadilan Angin seharusnya tidak dapat diterima.
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (27/9/2021).
Selama proses persidangan, kata Ali, tim biro hukum KPK juga telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin. Adapun, barang bukti yang telah dihadirkan KPK selama persidangan sebanyak 115 dan juga dua orang ahli.
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelang sidang putusan gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji yang akan digelar pada Rabu, 28 Juli 2021. Ali menegaskan bahwa KPK telah menghadirkan sejumlah alat bukti terkait penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno. Oleh karenanya, kata Ali, gugatan praperadilan Angin seharusnya tidak dapat diterima.
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (27/9/2021).
Selama proses persidangan, kata Ali, tim biro hukum KPK juga telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin. Adapun, barang bukti yang telah dihadirkan KPK selama persidangan sebanyak 115 dan juga dua orang ahli.
Lihat Juga :