Larangan Napi Koruptor Maju Pilkada, PPP Ingatkan KPU Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi angkat suara terkait dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor maju dalam Pilkada serentak.
Awiek sapaan akrabnya, mengaku cukup memahami niat KPU yang melarang Napi Koruptor maju Pilkada. "Hal ini juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Namun demikian Awiek memandang, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum yang tersedia.
Wakil Sekjen DPP PPP itu pun mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mana putusan tersebut membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.
Di sisi lain kata Awiek, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai calon legislatif.
"Dari uraian tersebut, KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU. Bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar anggota Komisi II itu.
Awiek sapaan akrabnya, mengaku cukup memahami niat KPU yang melarang Napi Koruptor maju Pilkada. "Hal ini juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Namun demikian Awiek memandang, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum yang tersedia.
Wakil Sekjen DPP PPP itu pun mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mana putusan tersebut membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.
Di sisi lain kata Awiek, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai calon legislatif.
"Dari uraian tersebut, KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU. Bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar anggota Komisi II itu.
(maf)