Revisi UU Penyiaran Jadi Salah Satu Fokus Komisi I DPR

Selasa, 05 November 2019 - 19:05 WIB
Revisi UU Penyiaran...
Revisi UU Penyiaran Jadi Salah Satu Fokus Komisi I DPR
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang drafnya mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada periode lalu akan menjadi salah satu RUU yang akan menjadi fokus utama di Komisi I DPR. Karena, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk digitalisasi penyiaran.

“Digitalisasi kan memang sesuatu yang harus kita hadapi secara cepat, jadi termasuk digitalisasi penyiaran. Jadi kerangka hukum, payung hukum dari penyiaran tentu akan juga disegerakan dan menjadi fokus utama kerja dari DPR maupun pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Soal revisi UU ini akan menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah, menurut Meutya, bukan soal akan menjadi usul inisiatif siapa revisi UU Penyiaran ini. Yang jelas, DPR dan pemerintah akan berkoordinasi terkait dengan pembagian tugasnya dan siapa yang lebih siap.

“Kita cari cara yan lebih cepat mungkin ya, siapa yang lebih dulu. Apakah pemerintah lebih siap, silakan. Ataukah DPR yang lebih siap silahkan,” kata Politikus Golkar ini.

Yang terpenting, tambah mantan jurnalis ini, revisi UU Penyiaran ini bisa segera rampung karena digitalisasi penyiaran membutuhkan payung hukum yang lebih kuat ketimbang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

“Saat ini kita juga sambil menanyakan kepada sikap fraksi masing-masing seperti apa keinginannya terhadap UU Penyiaran ini supaya digitalisasi penyiaran bisa langsung lebih cepat lagi kita laksanakan,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8548 seconds (0.1#10.140)