KPK Periksa Perdana Eks Dirut Petral sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Managing Director PT Pertamina Energi Services (PES) sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO), pada hari ini.
(Baca juga: Sambangi KPK, Kapolri Janji Cepat Tuntaskan Kasus Novel Baswedan)
Pemeriksaan kali ini merupakan perdana untuk Bambang. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES).
"BTO diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPK suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevices Pte Ltd," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
(Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah)
Diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Akibat ulahnya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Sambangi KPK, Kapolri Janji Cepat Tuntaskan Kasus Novel Baswedan)
Pemeriksaan kali ini merupakan perdana untuk Bambang. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES).
"BTO diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPK suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevices Pte Ltd," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
(Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah)
Diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Akibat ulahnya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)