Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:04 WIB
loading...
Eks Kepala Migas Dituntut...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI dengan pidana 18 tahun.

JPU menilai, Raden Priyono selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) periode 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas periode 2008-2009 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara melawan hukum dengan melakukan dua perbuatan pidana.

Pertama, penunjukan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003. Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Kondensat bagian negara yang diserahkan yakni berasal dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun. (Baca: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

JPU memastikan, jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo selaku dirut PT TPPI sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD2.716.859.655,37, yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara. Setelah penerimaan kondensat tersebut, seharusnya diolah menjadi produk olahan yang dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.

Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
FPBS UPI Gelar Lokakarya...
FPBS UPI Gelar Lokakarya Puisi dan Bedah Buku Sonata Senja, Dorong Mahasiswa Aktif Menulis
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Perang Iran Terus Berkobar,...
Perang Iran Terus Berkobar, China Tuding AS Bawa Timur Tengah ke Jurang Maut
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved