Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:04 WIB
loading...
Eks Kepala Migas Dituntut...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI dengan pidana 18 tahun.

JPU menilai, Raden Priyono selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) periode 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas periode 2008-2009 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara melawan hukum dengan melakukan dua perbuatan pidana.

Pertama, penunjukan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003. Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Kondensat bagian negara yang diserahkan yakni berasal dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun. (Baca: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

JPU memastikan, jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo selaku dirut PT TPPI sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD2.716.859.655,37, yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara. Setelah penerimaan kondensat tersebut, seharusnya diolah menjadi produk olahan yang dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.

Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved