Peradi Kubu Luhut: Fauzie Hasibuan Tidak Punya Legal Standing sebagai Penggugat
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perhimpunan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Luhut MP Pangaribuan menanggapi pernyataan DPN Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus. Yang mana DPN Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon selaku Penggugat melawan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso selaku Tergugat.
Ketua Team Advokat Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, Imam Hidayat mengatakan gugatan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi mengandung cacat formil.
"Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang mengklaim dirinya Ketum dan Sekjen peradi adalah NO (tidak dapat diterima) karena tidak mempunyai legal standing sebagai Penggugat," ujarnya ketika dihubungi SINDOnews, Senin (4/11/2019).
Imam menegaskan dengan pertimbangan hukum bahwa Penggugat tidak berkedudukan sebagai Penggugat dengan mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen Peradi oleh karena terpilih dari Munas Lanjutan Pekan Baru 2015 yang batal demi hukum karena didasarkan penundaan Munas II Makassar 2015 oleh Otto Hasibuan secara sendiri tanpa melibatkan unsur DPN yang lain.
"Cacat hukum karena bertententangan dengan AD/ART Peradi. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)," tandas Imam. (Baca juga: Luruskan Soal Putusan PN Jakpus, Peradi Kubu Fauzie Hasibuan Klaim Tetap Sah )
Dia menuturkan, M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR, gugatan tidak memiliki dasar hukum.
"Selanjutnya gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, dan Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa mengatakan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 PN Jakpus telah menjatuhkan putusan atas Perkara No. 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus, yang amarnya berbunyi: Dalam eksepsi: Eksepsi tidak dapat diterima. Dan dalam pokok perkara: gugatan tidak dapat diterima. Kemudian soal gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.
"Bahwa putusan PN Jakpus tersebut adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana berita atau informasi yang beredar," ujar Sapriyanto saat dihubungi, Minggu (3/11/2019)
Sehingga, kata Sapriyanti, dengan putusan itu tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Luhut Pangaribuan adalah Ketua Umum DPN Peradi yang sah.
"Bahwa jika ingin ditafsirkan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut maknanya adalah tidak ada yang menang/kalah alias 0:0," kata Sapriyanto.
Ketua Team Advokat Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, Imam Hidayat mengatakan gugatan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi mengandung cacat formil.
"Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang mengklaim dirinya Ketum dan Sekjen peradi adalah NO (tidak dapat diterima) karena tidak mempunyai legal standing sebagai Penggugat," ujarnya ketika dihubungi SINDOnews, Senin (4/11/2019).
Imam menegaskan dengan pertimbangan hukum bahwa Penggugat tidak berkedudukan sebagai Penggugat dengan mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen Peradi oleh karena terpilih dari Munas Lanjutan Pekan Baru 2015 yang batal demi hukum karena didasarkan penundaan Munas II Makassar 2015 oleh Otto Hasibuan secara sendiri tanpa melibatkan unsur DPN yang lain.
"Cacat hukum karena bertententangan dengan AD/ART Peradi. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)," tandas Imam. (Baca juga: Luruskan Soal Putusan PN Jakpus, Peradi Kubu Fauzie Hasibuan Klaim Tetap Sah )
Dia menuturkan, M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR, gugatan tidak memiliki dasar hukum.
"Selanjutnya gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, dan Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa mengatakan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 PN Jakpus telah menjatuhkan putusan atas Perkara No. 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus, yang amarnya berbunyi: Dalam eksepsi: Eksepsi tidak dapat diterima. Dan dalam pokok perkara: gugatan tidak dapat diterima. Kemudian soal gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.
"Bahwa putusan PN Jakpus tersebut adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana berita atau informasi yang beredar," ujar Sapriyanto saat dihubungi, Minggu (3/11/2019)
Sehingga, kata Sapriyanti, dengan putusan itu tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Luhut Pangaribuan adalah Ketua Umum DPN Peradi yang sah.
"Bahwa jika ingin ditafsirkan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut maknanya adalah tidak ada yang menang/kalah alias 0:0," kata Sapriyanto.
(kri)