Sinergi tentang Masalah Hukum, Dua Organisasi Advokat Ini Bertemu

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:24 WIB
loading...
Sinergi tentang Masalah Hukum, Dua Organisasi Advokat Ini Bertemu
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan bersama President of Malaysian Bar, Karen Cheah Yee Lynn beserta jajarannya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sinergi dan kerja sama dalam bidang hukum dinilai diperlukan untuk menemukan suatu solusi terhadap suatu kasus. Pandangan ini terungkap dalam pertemuan organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar (MB) yang mengunjungi DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku, gembira mendapat kunjungan dari jajaran pengurus MB untuk menjalin dan meningkatkan berbagai kerja sama serta menyelenggarakan berbagai kegiatan. Pihaknya juga akan menghadiri undangan MB.

"Sekitar 40 orang datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Peradi dan kita bermaksud untuk mengadakan kerja sama dan juga akan mengadakan seminar besok," kata Otto dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

"Kita hendak bertukar pikiran mengenai beberapa hal, termasuk hukum-hukum di Indonesia dan di Malaysia," tambahnya.

Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi

Sementara President of Malaysian Bar, Karen Cheah Yee Lynn menyampaikan, alasan pihaknya memilih Peradi untuk melakukan berbagai kerja sama dan kegiatan.

Menurutnya, Peradi merupakan wakil organisasi advokat Indonesia di berbagai organisasi advokat internasional, yakni Presidents of Law Associations of Asia, Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan International Bar Association (IBA). Pihaknya telah lama mengenal Peradi karena sama-sama di organisasi tersebut.

"Kami telah menjalin hubungan dengan Peradi cukup lama, bertahun-tahun. Apabila kami pergi ke konferensi di luar negeri," ujarnya.

Karen menjelaskan, Malaysia sama seperti Indonesia dan berbagai negara lainya, yakni menganut wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. "Kami sepakat bahwa single bar itu lebih sehat, is a must," ucapnya.

Sedangkan untuk jumlah advokat di negeri jiran, lanjut Karen, totalnya sekitar 22 ribu. Adapun jumlah rakyat Malaysia sekitar 33 juta. “Lebih kurang 1 peguam (advokat) kepada 1.571 warga,” ucapnya.

"Supaya peguam-peguam (advokat) di kedua negara bisa bekerja sama. Kami amat berterima kasih (kepada Peradi)," tutupnya.

Sinergi kedua organisasi advokat ini diwujudkan dalam bentuk seminar internasional yang akan dihelat, Kamis (2/2/2023), menghadirkan pembicara dari Peradi dan MB bertajuk Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesian and Malaysia's Perspective yang dihelat secara hybrid.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)