Luruskan Soal Putusan PN Jakpus, Peradi Kubu Fauzie Hasibuan Klaim Tetap Sah

Minggu, 03 November 2019 - 19:08 WIB
Luruskan Soal Putusan...
Luruskan Soal Putusan PN Jakpus, Peradi Kubu Fauzie Hasibuan Klaim Tetap Sah
A A A
JAKARTA - Dewan Perhimpunan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan menanggapi beredarnya infomasi tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus. Dalam perkara antara DPN Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon selaku Penggugat melawan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso selaku Tergugat.

Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa mengatakan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 PN Jakpus telah menjatuhkan putusan atas Perkara No. 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus, yang amarnya berbunyi: Dalam eksepsi: Eksepsi tidak dapat diterima. Dan dalam pokok perkara: gugatan tidak dapat diterima. Kemudian soal gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.

"Bahwa putusan PN Jakpus tersebut adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana berita atau informasi yang beredar," ujar Sapriyanto saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

Sehingga, kata Sapriyanti, dengan putusan itu tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Luhut Pangaribuan adalah Ketua Umum DPN Peradi yang sah.

"Bahwa jika ingin ditafsirkan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut maknanya adalah tidak ada yang menang/kalah alias 0:0," kata Sapriyanto.

Sapriyanto menegaskan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding atas putusan tersebut sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Klarifikasi ini saya sampaikan agar khalayak ramai, khususnya anggota Peradi mengetahui isi putusan perkara tersebut yang sebenarnya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)