Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tunggu Sikap Pemerintah

Senin, 04 November 2019 - 14:51 WIB
Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan...
Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tunggu Sikap Pemerintah
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan, bahwa 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni RUU KUHP dan revisi kedua UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Pas) akan dilanjutkan (carry over) pembahasannya di periode sekarang dan menjadi prioritas di 2020.

Namun, soal perubahan substansi dari kedua RUU tersebut akan sangat tergantung pada sikap pemerintah karena, Komisi III DPR sendiri sepakat tidak ingin membongkar kembali kedua RUU tersebut.

"Kalau RUU yang di-carry over dalam waktu cepatnya ada 2, UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Yang ke depan tentunya KUHAP dan seperangkatnya, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Ini perencanaan 5 tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Desmond menjelaskan, pihaknya berharap kedua RUU ini bisa rampung pada Desember 2019. Karena, keputusan tingkat I sudah diambil pada periode sebelumnya.

Mengingat UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah diubah di mana RUU periode sebelumnya bisa di-carry over, maka pembahasan kedua RUU itu tinggal melanjutkan saja dan tidak membongkar kembali pembahasan.

"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," tegasnya.

Kemudian lanjut dia, soal perlunya sosialisasi kedua RUU itu ke masyarakat hanya bersifat catatan dari rapat internal Komisi III DPR. Karena tahapan penyerapan aspirasi masyarakat sudah selesai.

"Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana," tukasnya.

Karena itu politikus Gerindra ini melanjutkan, pihaknya menunggu sikap pemerintah nanti. Dan karena sudah diputuskan di tingkat I dan Presiden Jokowi sudah ikut memutuskan bahwa pembahasan kedua RUU ini sudah selesai.

Tinggal bagaimana nanti sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai wakil pemerintah meskipun, dia mengakui bahwa secara politik bisa saja kedua RUU itu dibongkar kembali.

"(Itu) catatan-catatan yang akan kami (Komisi III bahas), putusan rapat kan nanti tergantung rapat dengan Menkumham dan Baleg (Badan Legislasi)," terang Desmond.
(maf)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Lapas Kebakaran dan...
Lapas Kebakaran dan Over Kapasitas, DPR Dorong Revisi UU Narkotika
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
4 jam yang lalu
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
4 jam yang lalu
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
4 jam yang lalu
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
4 jam yang lalu
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
6 jam yang lalu
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
6 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved