Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tunggu Sikap Pemerintah

Senin, 04 November 2019 - 14:51 WIB
Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tunggu Sikap Pemerintah
Nasib RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tunggu Sikap Pemerintah
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan, bahwa 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni RUU KUHP dan revisi kedua UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Pas) akan dilanjutkan (carry over) pembahasannya di periode sekarang dan menjadi prioritas di 2020.

Namun, soal perubahan substansi dari kedua RUU tersebut akan sangat tergantung pada sikap pemerintah karena, Komisi III DPR sendiri sepakat tidak ingin membongkar kembali kedua RUU tersebut.

"Kalau RUU yang di-carry over dalam waktu cepatnya ada 2, UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Yang ke depan tentunya KUHAP dan seperangkatnya, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Ini perencanaan 5 tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Desmond menjelaskan, pihaknya berharap kedua RUU ini bisa rampung pada Desember 2019. Karena, keputusan tingkat I sudah diambil pada periode sebelumnya.

Mengingat UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah diubah di mana RUU periode sebelumnya bisa di-carry over, maka pembahasan kedua RUU itu tinggal melanjutkan saja dan tidak membongkar kembali pembahasan.

"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," tegasnya.

Kemudian lanjut dia, soal perlunya sosialisasi kedua RUU itu ke masyarakat hanya bersifat catatan dari rapat internal Komisi III DPR. Karena tahapan penyerapan aspirasi masyarakat sudah selesai.

"Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana," tukasnya.

Karena itu politikus Gerindra ini melanjutkan, pihaknya menunggu sikap pemerintah nanti. Dan karena sudah diputuskan di tingkat I dan Presiden Jokowi sudah ikut memutuskan bahwa pembahasan kedua RUU ini sudah selesai.

Tinggal bagaimana nanti sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai wakil pemerintah meskipun, dia mengakui bahwa secara politik bisa saja kedua RUU itu dibongkar kembali.

"(Itu) catatan-catatan yang akan kami (Komisi III bahas), putusan rapat kan nanti tergantung rapat dengan Menkumham dan Baleg (Badan Legislasi)," terang Desmond.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)