Lapas Kebakaran dan Over Kapasitas, DPR Dorong Revisi UU Narkotika
loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari, mengungkap fakta lain terjadi overkapasitas sampai 400% di Lapas tersebut.
Baca juga: Desember 2021 Keluar Tahanan, Timothy Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, cara efektif untuk menangani masalah overkapasitas tersebut adalah dengan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Pasalnya, 50% penghuni Lapas merupakan narapidana (Napi) narkotika.
Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung niat tersebut, karena dirinya sudah lama mendorong agar napi pengguna narkoba direhab, bukan dipenjara.
"Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III. Ini harus segera dicari jalan keluarnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
"Pada dasarnya saya setuju, memang napi narkoba itu baiknya direhab, tidak usah dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi banyak penjara di Tanah Air," sambungnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga sepakat untuk segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, khususnya aturan rehabilitasi bagi napi narkoba. Menurutnya, ini bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah napi di lapas.
"Ya memang saya juga setuju, penjara bukan satu-satunya solusi hukuman, apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik direhab saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak," terangnya.
Selain itu legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, UU Narkotika ini memang sudah sangat tua dan perlu segera direvisi.
"Di sisi lain, jika memang UU Narkotika ini perlu direvisi, saya tentunya sangat setuju," pungkas Sahroni.
Baca juga: Desember 2021 Keluar Tahanan, Timothy Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, cara efektif untuk menangani masalah overkapasitas tersebut adalah dengan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Pasalnya, 50% penghuni Lapas merupakan narapidana (Napi) narkotika.
Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung niat tersebut, karena dirinya sudah lama mendorong agar napi pengguna narkoba direhab, bukan dipenjara.
"Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III. Ini harus segera dicari jalan keluarnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
"Pada dasarnya saya setuju, memang napi narkoba itu baiknya direhab, tidak usah dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi banyak penjara di Tanah Air," sambungnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga sepakat untuk segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, khususnya aturan rehabilitasi bagi napi narkoba. Menurutnya, ini bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah napi di lapas.
"Ya memang saya juga setuju, penjara bukan satu-satunya solusi hukuman, apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik direhab saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak," terangnya.
Selain itu legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, UU Narkotika ini memang sudah sangat tua dan perlu segera direvisi.
"Di sisi lain, jika memang UU Narkotika ini perlu direvisi, saya tentunya sangat setuju," pungkas Sahroni.
(maf)
Lihat Juga :