DPR Akan Sosialisasikan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR baru saja melakukan rapat internal guna membahas agenda kerja Komisi III. Mereka memutuskan bahwa dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial yakni RUU KUHP dan revisi kedua UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) akan dilanjutkan kembali (carry over) pembahasannya di periode sekarang.
Untuk itu, DPR bersama pemerintah akan mensosialisasikan kembali kedua RUU tersebut ke masyarakat. Namun, bukan berarti akan mengubah substansi kedua RUU itu.
“Ya kan sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali, nah sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mesosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Herman menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat, khususnya ke kampus-kampus. Termasuk juga kelompok masyarakat yang selama ini mengkritisi soal kedua RUU tersebut.
“Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan. Kan begitu,” jelasnya.
Politikus PDIP ini mengakui bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat konsinyering antara Komisi III DPR bersama dengan pemerintah. Dia pun sebagai Ketua Komisi III DPR menyarankan untuk dilakukan sosialisasi bukan pembahasan kembali.
“Saya sebagai ketua komisi menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan. Beda,” tegasnya.
Dengan demikian, Herman melanjutkan sosialisasi itu tanpa mengubah substansi kedua RUU tersebut. Lain halnya jika memang ada masukan yang sangat prinsip sehingga Komisi III akan mempertimbangkan perubahan.
“Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan,” terangnya.
Karena itu, dia menambahkan, Komisi III akan melakukan sosialisasi guna mencari tahu soal masukan masyarakat mengenai kedua RUU yang kontroversial tersebut. Tetapi, pihaknya akan selektif dalam memilah masukan mana yang benar-benar substantif dan mana yang dirasa mengada-ada.
“Kalau masukan itu menurut kota signifikan kenapa tidak, kalau masukannya kesannya mengada-ada ini. Ya tergantung opini seperti kalian kompas kan selalu begitu. Kalau opini kalian jelek ya jelek, kalian bagus ya bagus. Kan tegantung opini,” tandasnya.
Untuk itu, DPR bersama pemerintah akan mensosialisasikan kembali kedua RUU tersebut ke masyarakat. Namun, bukan berarti akan mengubah substansi kedua RUU itu.
“Ya kan sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali, nah sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mesosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Herman menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat, khususnya ke kampus-kampus. Termasuk juga kelompok masyarakat yang selama ini mengkritisi soal kedua RUU tersebut.
“Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan. Kan begitu,” jelasnya.
Politikus PDIP ini mengakui bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat konsinyering antara Komisi III DPR bersama dengan pemerintah. Dia pun sebagai Ketua Komisi III DPR menyarankan untuk dilakukan sosialisasi bukan pembahasan kembali.
“Saya sebagai ketua komisi menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan. Beda,” tegasnya.
Dengan demikian, Herman melanjutkan sosialisasi itu tanpa mengubah substansi kedua RUU tersebut. Lain halnya jika memang ada masukan yang sangat prinsip sehingga Komisi III akan mempertimbangkan perubahan.
“Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan,” terangnya.
Karena itu, dia menambahkan, Komisi III akan melakukan sosialisasi guna mencari tahu soal masukan masyarakat mengenai kedua RUU yang kontroversial tersebut. Tetapi, pihaknya akan selektif dalam memilah masukan mana yang benar-benar substantif dan mana yang dirasa mengada-ada.
“Kalau masukan itu menurut kota signifikan kenapa tidak, kalau masukannya kesannya mengada-ada ini. Ya tergantung opini seperti kalian kompas kan selalu begitu. Kalau opini kalian jelek ya jelek, kalian bagus ya bagus. Kan tegantung opini,” tandasnya.
(kri)