DPR Ingatkan Dewas KPK Harus Penuhi UU dan Berpengalaman Bidang Hukum

Senin, 04 November 2019 - 12:35 WIB
DPR Ingatkan Dewas KPK...
DPR Ingatkan Dewas KPK Harus Penuhi UU dan Berpengalaman Bidang Hukum
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah diburu waktu untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yakni pada Desember 2019. DPR mengingatkan bahwa Jokowi harus memilih orang-orang yang memenuhi UU dan juga berpengalaman di bidang hukum.

“Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum, punya experience di bidang hukum. Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Aziz sendiri enggan berandai-andai soal bagaimana orang yang akan dipilih Jokowi sebagai Dewas KPK karena baginya, persoalan hukum itu adalah soal kepastian juga soal hitam dan putih. Yang jelas syaratnya diatur dalam UU KPK.

“Kan ada di undang-undang, di undang-undang ada syarat pengalaman, dan sebagainya,” tegasnya.

Soal kemungkinan Jokowi pilih orang dari parpol, menurut Politikus Partai Golkar itu, selama yang dipilih adalah orang yang kompeten dan berlatar belakang mumpuni kenapa tidak. Bahkan dari kalangan wartawan pun boleh. Pihaknya juga enggan membatasi latar belakang Dewas KPK ini, termasuk dari kepolisian.

“Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis undang-undang tersebut,” ucap Azis.

Namun demikian, Azis menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di internal KPK. Dan UU KPK sudah menegaskan bahwa Dewas KPK dipilih oleh presiden saja tanpa uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

“Kita harus menjaga, seluruh komponen bangsa harus menjaga, tak ada conflict of interest dalam penunjukan dalam pelaksanaan undang-undang,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa syarat Dewas KPK dalam Pasal 37D UU 19/2019 yakni:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehatjasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
j. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)