Dinilai Dangkal, Komisi VIII DPR Undang Menag Soal Larangan Cadar

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:55 WIB
Dinilai Dangkal, Komisi...
Dinilai Dangkal, Komisi VIII DPR Undang Menag Soal Larangan Cadar
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menilai dangkal soal kebijakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Untuk itu, Komisi VIII DPR akan mengundang Menag guna membahas kebijakan tersebut.

“Ya, jadi apa yang disampaikan oleh menteri agama, saya kira terlalu jauh ya. Karena belum ada korelasi yang pasti antara pakaian sama radikal. Belum ada penelitian belum ada kesimpulan, ada orang pakai celana rapih pakai milenial bisa juga nembak seperti di New Zealand. Artinya, pernyataan menteri agama itu terburu-buru tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Oleh karena itu, Yandri menuturkan, Komisi VIII berpandanhan bahwa sebaiknya Menag fokus saja pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di Kementerian Agama dan tidak telalu cepat menyimpulkan suatu simbol atau pakaian tertentu dengan agenda besar yang akan dilakukan oleh Menag.

Menurut Ketua DPP PAN ini, soal pakaian tidak perlu diatur karena, kalau pakaian saja diatur maka perdebatan di dalam negeri ini tidak akan pernah selesai. Ketimbang berbicara hal yang tidak penting dan aneh, Menag disarankan untuk mengurusi soal haji dan umat agar semuanya rukun. Karena masalah cadar dan celana cingkrang merupakan urusan pribadi masing-masing orang. (Baca juga: PKB Kritisi Kebijakan Menag Soal Cadar )

“Ya kalau orang hobi pake celana cingkrang kan belum tentu radikal. Kan ada orang celana cutbrai sampai ke bawah bisa bikin bom. Jadi menurut saya terlalu dangkal terlalu mensimpelkan masalah seolah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal. Ini menyakitkan teman-teman yang pakaiannya seperti itu. Padahal mereka bagian dari yang tak terpisahkan sebagai WNI,” sesalnya. (Baca juga: Eks Gubernur DKI Nilai Pemerintah Bisa Larang Penggunaan Cadar )

Dengan demikian, Yandri menambahkan, Kamis pekan depan Komisi VIII DPR akan mengundang Menag guna meminta penjelasan mengenai kebijakna tersebut sekaligus mengkonfirmasi langsung dengan Menag mengenai pernyataannya yang tidak produktif itu. (Baca juga: PKS Kritisi Wacana Menag Larang Cadar di Instansi Pemerintah )

“Terminologi radikal dengan pakaian itu gimana nyambungnya. Saya nggak tahu ini dia dibisiki siapa, nggak tahu. Tapi menurut saya karena sekarang dia sentral mengurusi masalah umat, sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa aman, damai, jangan gaduh. Itu tugasnya begitu. Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian ya itu menurut saya terlalu gegabah,” tukasnya.
(pur)
Berita Terkait
Komisi V DPR Apresiasi...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
Bahas Sejumlah Program...
Bahas Sejumlah Program Prioritas, Rapat DPR dengan Kemhan Digelar Tertutup
Kritik Adian Napitupulu...
Kritik Adian Napitupulu ke Kementerian BUMN Dinilai Salah Alamat
Umrah Saat Corona, DPR...
Umrah Saat Corona, DPR Ingatkan KMA Nomor 719 Wajib Ditaati
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved