Cegah Penolakan saat Berkunjung ke Amerika, Prabowo Harus Lakukan Ini
Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:18 WIB
Cegah Penolakan saat Berkunjung ke Amerika, Prabowo Harus Lakukan Ini
A
A
A
DEPOK - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dikabarkan akan ke Amerika Serikat (AS). Muncul pertanyaan apakah Menhan Prabowo akan ditolak oleh pemerintah AS seperti pada saat hendak menghadiri wisuda putranya. Untuk menghindari hal itu maka perlu dilakukan langkah awal.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, sebelum mengunjungi AS maka perlu dilakukan komunikasi antar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara. (Baca juga: Amerika Serikat Undang Prabowo Berkunjung)
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penolakan terhadap kunjungan Menhan Prabowo nantinya. “Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan memengaruhi hubungan kedua negara,” kata Hikmahanto, Rabu (30/10/2019).
Dia mengingatkan bahwa sebelumnya pejabat Indonesia juga sempat ditolak mengunjungi AS, yaitu Gatot Nurmantyo yang ketika itu adalah Panglima TNI. Saat itu, Gatot mendapat undangan resmi dari pihak AS, namun ditolak masuk. (Baca juga: Prabowo Harus Buktikan Jargonnya Jadikan Indonesia Macan Asia)
Satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. (Baca juga: Peningkatan Alutsista Bisa Jadi Kebutuhan Mendesak Prabowo)
Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS. “Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS. Kalaulah Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS bukan berarti dia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat dia menjabat di lingkungan militer,” ucapnya.
Pemerintah AS bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda memperbolehkan. Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. (Baca juga: DPR Yakin Prabowo Mampu Perkuat Pertahanan Indonesia)
Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik. Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
“Disamping itu, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata saat diperbolehkan masuk ke AS, bukannya tidak mungkin mendapat surat penggilan untuk menghadap ke pengadilan di AS. Panggilan menghadap pengadilan bisa saja atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban. Para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS,” paparnya.
Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata. Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional. (Baca juga: Menanti Tangan Dingin Prabowo Membangun Pertahanan yang Disegani)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur. Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
“Bila hal tersebut terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS. Akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang Menhan Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat,” tutupnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, sebelum mengunjungi AS maka perlu dilakukan komunikasi antar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara. (Baca juga: Amerika Serikat Undang Prabowo Berkunjung)
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penolakan terhadap kunjungan Menhan Prabowo nantinya. “Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan memengaruhi hubungan kedua negara,” kata Hikmahanto, Rabu (30/10/2019).
Dia mengingatkan bahwa sebelumnya pejabat Indonesia juga sempat ditolak mengunjungi AS, yaitu Gatot Nurmantyo yang ketika itu adalah Panglima TNI. Saat itu, Gatot mendapat undangan resmi dari pihak AS, namun ditolak masuk. (Baca juga: Prabowo Harus Buktikan Jargonnya Jadikan Indonesia Macan Asia)
Satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. (Baca juga: Peningkatan Alutsista Bisa Jadi Kebutuhan Mendesak Prabowo)
Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS. “Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS. Kalaulah Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS bukan berarti dia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat dia menjabat di lingkungan militer,” ucapnya.
Pemerintah AS bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda memperbolehkan. Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. (Baca juga: DPR Yakin Prabowo Mampu Perkuat Pertahanan Indonesia)
Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik. Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
“Disamping itu, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata saat diperbolehkan masuk ke AS, bukannya tidak mungkin mendapat surat penggilan untuk menghadap ke pengadilan di AS. Panggilan menghadap pengadilan bisa saja atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban. Para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS,” paparnya.
Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata. Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional. (Baca juga: Menanti Tangan Dingin Prabowo Membangun Pertahanan yang Disegani)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur. Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
“Bila hal tersebut terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS. Akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang Menhan Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat,” tutupnya.
(cip)