ICW Harap Mahfud MD Dorong Presiden Terbitkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu itu diharapkan dapat mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Sebab dalam UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Maka dari itu kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari kementerian politik hukum dan ham harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," ujar Kurnia, Selasa (29/10/2019).
Apabila dalam 100 hari kerja Perppu KPK tidak juga diterbitkan, maka sebaiknya mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mundur dari jabatan menko polhukam.
"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," jelasnya.
Menurut dia, pemberian tenggat waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan sesuatu hal yang berlebihan. Sebab sebelum terpilih menjadi menteri, Mahfud salah satu pakar yang peduli terhadap pemberatasan korupsi.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," tuturnya.
Perppu itu diharapkan dapat mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Sebab dalam UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Maka dari itu kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari kementerian politik hukum dan ham harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," ujar Kurnia, Selasa (29/10/2019).
Apabila dalam 100 hari kerja Perppu KPK tidak juga diterbitkan, maka sebaiknya mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mundur dari jabatan menko polhukam.
"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," jelasnya.
Menurut dia, pemberian tenggat waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan sesuatu hal yang berlebihan. Sebab sebelum terpilih menjadi menteri, Mahfud salah satu pakar yang peduli terhadap pemberatasan korupsi.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," tuturnya.
(cip)