Hak Veto Menko Jadi Polemik, Mahfud MD: Menteri Harus Terkendali

Senin, 28 Oktober 2019 - 15:10 WIB
Hak Veto Menko Jadi...
Hak Veto Menko Jadi Polemik, Mahfud MD: Menteri Harus Terkendali
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan menteri koordinator (menko) menjatuhkan veto jika ada peraturan, kebijakan atau program menteri yang bertentangan dengan visi misi presiden dan wakil presiden.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD menegaskan hak veto bukan hal baru. Hanya saja istilah veto terlalu tegas dibandingkan pengendalian.

Dia mengungkapkan saa kabinet Presiden Jokowi yang pertama. Menko itu lemah, sering kali menteri tidak hadir rapat. Kalau ada keputusan, tidak dilaksanakan dengan alasan tidak ikut rapat.

Belajar dari periode pertama, kata dia, perlu ada penegasan dalam kepemimpinan Jokowi di periode kedua. Bagaimanapun menteri tidak memiliki visi, yang ada hanya visi dan misi presiden dan wakil presiden. (Baca Juga: PAN Duga Hak Veto Diberi karena Menko Kurang Wibawa)

Menteri ditegaskan Mahfud hanya pembantu presiden sehingga harus terkendali. Adapun yang mengendalikan pada tataran tingkat umum adalah presiden dan wapres. Pada tingkat operasional, pengendali yang menghubungkan pada tataran kementerian satu dengan kementerian lainnya adalah menteri koordinator atau menko.

“Kalau kira-kira menkonya selalu diabaikan, menko bisa lapor kepada presiden untuk memveto kebijakan atau peraturan-peraturan yang bukan peraturan perundang-undangan. Sementara peraturan perundang-undangan yang bisa membatalkan hanya Mahkamah Agung atau pejabat lebih tinggi di bidang peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud usai menemuai Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf UII, di kantor badan wakaf UII Jalan Cik Diktiro Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Mahfud menjelaskan adapun yang diveto adalah instruksi harian, keputusan atau kebijakan atau program yang tidak sesuai dan bertentangan dengan visi misi presiden.

Veto juga bisa dilakukan untuk membatalkan kebijakan kementerian yang bertentangan dengan kementerian lain, misalnya Kementerian Kelautan bertentangan dengan Kementerian Invetasi. Jika tidak sejalan, menko bisa turun untuk menengahi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)