Jika Terpaksa Beri Menko Hak Veto, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpres

Senin, 28 Oktober 2019 - 09:37 WIB
Jika Terpaksa Beri Menko...
Jika Terpaksa Beri Menko Hak Veto, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpres
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak usah memberikan hak veto kepada para Menteri Koordinator (Menko).

"Menko itu kan sifatnya koordinatif. Sifatnya mengkoordinasikan menteri-menteri lain," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/10/2019). (Baca juga: Belum Diatur UU, Dasar Pemikiran Hak Veto Menko Dinilai Masih Misterius )

Ujang merasa khawatir hak veto nantinya bisa diartikan Menko otoriter karena bisa memveto kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan oleh para menteri yang ada dalam koordinasinya.

"Kita ini kan ber-Pancasila. Gunakan saja cara musyawarah. Dengan musyawarah setiap persoalan bisa dicarikan jalan keluarnya," jelas dia.

Ujang menambahkan, Indonesia ini negara hukum. Sehingga, tindakan presiden dan menteri tak boleh berbuat seenaknya dan melanggar hukum. (Baca juga: Tak Punya Dasar, Fungsionaris Gerindra Pertanyakan Fungsi Hak Veto Menko )

"Jika veto itu belum ada aturan hukumnya. Buat saja Perpres (Peraturan Presiden). Karena jika tidak ada aturannya, nanti Jokowi bisa dituduh cuci tangan. Karena menyerahkan urusan veto ke Menkonya," tandas Ujang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)