Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Selasa, 10 September 2024 - 21:50 WIB
loading...
Presiden Jokowi buka suara terkait dugaan gratifikasi berupa pesawat jet yang menyeret anak bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dugaan gratifikasi berupa pesawat jet yang menyeret anak bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Jokowi menekankan, semua warga negara termasuk Kaesang sama di mata hukum. "Ya semua warga negara sama di mata hukum ya itu aja," kata Jokowi di Stadion GBK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk melampirkan data-data soal dugaan gratifikasi berupa pesawat jet secara online.
Baca juga: Soal Pesawat Jet, KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Beri Data secara Online
Hal serupa juga berlaku bagi Wali Kota Medan Bobby Nasution. "Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, Tessa menjelaskan hal itu tidak serta merta menghentikan proses penelaahan Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). "Jadi ini tidak menghentikan proses yang sedang berjalan di Direktorat PLPM," ujarnya.
Baca juga: KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Jokowi menekankan, semua warga negara termasuk Kaesang sama di mata hukum. "Ya semua warga negara sama di mata hukum ya itu aja," kata Jokowi di Stadion GBK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk melampirkan data-data soal dugaan gratifikasi berupa pesawat jet secara online.
Baca juga: Soal Pesawat Jet, KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Beri Data secara Online
Hal serupa juga berlaku bagi Wali Kota Medan Bobby Nasution. "Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, Tessa menjelaskan hal itu tidak serta merta menghentikan proses penelaahan Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). "Jadi ini tidak menghentikan proses yang sedang berjalan di Direktorat PLPM," ujarnya.
Baca juga: KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Lihat Juga :