Perluas Wawasan, Calon Hakim Lakukan Kunjungan Studi ke BANI

Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:07 WIB
Perluas Wawasan, Calon...
Perluas Wawasan, Calon Hakim Lakukan Kunjungan Studi ke BANI
A A A
JAKARTA - 43 orang peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Tujuan kunjungan studi ini untuk memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BANI, di mana nantinya akan menambah wawasan peserta PPC, sehingga ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat," ujar Widyaiswara PPC Yusuf S.Ag, SH MH di sela-sela kunjungan di Kantor BANI, Rabu (23/10/2019).

Tim di bawah koordinasi Badan Litbang dan Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia diterima oleh pengurus BANI di antaranya M Husseyn Umar (Ketua), N Krisnawenda (Sekretaris Jenderal), dan Eko Dwi Prasetiyo (Sekretaris I).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan keberadaan BANI yang sudah cukup lama berkiprah, ternyata belum banyak dikenal peserta PPC. "Padahal, kalau diibaratkan hubungan kami dengan BANI adalah keluarga. Peserta yang nantinya akan menjadi hakim hakim yang beracara di pengadilan, semakin luas pengetahuannya."

"Apa yang ada di BANI ini bisa memberi gambaran, tidak semua sengketa perdata harus diselesaikan di pengadilan, tapi bisa juga melalui BANI, misalnya menyangkut sengketa perbankan, industri dan dunia usaha. Dengan studi langsung di BANI, mereka akan memperoleh gambaran seperti apa prosesnya," sambung Yusuf.

Ketua Umum BANI, Husseyn Umar menyebutkan BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia tahun 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yakni melalui mekanisme arbitrase.

Hal ini dinilai sangat dibutuhkan utamanya untuk sektor bisnis, mengingat penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih cepat sehingga menghindari konflik antara para pelaku bisnis yang sedang bersengketa menjadi semakin besar.

Husseyn menyebut hingga saat ini BANI memiliki sekitar 75 arbiter yang berasal dari Indonesia dan sekitar 74 arbiter dari negara lain. “Sejak berdirinya, BANI telah menyelesaikan sengketa di berbagai bidang bisnis, seperti konstruksi dan berbagai bidang bisnis lainnya,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa penyelesaian sengketa dalam jasa konstruksi sebaiknya diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan. Untuk itu, selain menyediakan pelayanan arbitrase dan mediasi, BANI juga menyediakan pelayanan sebelum sengketa terjadi berupa Pendapat Yang Mengikat atau Binding Opinion.

"Misalnya terjadi beda penafsiran pada bagian tertentu kontrak yang berpotensi menjadi sengketa, atau terjadi persitiwa tidak terduga yang menyebabkan para pihak bingung dalam implementasi kontrak, maka untuk mencegah terjadinya sengketa, para pihak dalam suatu perjanjian dapat memohon Pendapat Yang Mengikat dari pihak kami,” paparnya.

PPC Terpadu sendiri telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 169/KMA/SK/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. PPC Terpadu ini merupakan Angkatan III Gelombang II dipimpin oleh Widyaiswara Yusuf.

Disebutkan, program ini merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama. Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan (learning by doing).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)