Dikomandoi Mahfud, Persoalan Hukum dan Keamanan Diharapkan Clear
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pada dasarnya semua pihak harus menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memilih para pembantunya dalam Kabinet Indonesia Maju.
"Karena itu hak prerogratifnya. Ada harapan baru dan ditunggu hasil kerjanya pada sektor hukum dan keamanan. Masalah-masalah hukum yang masih belum jelas," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2019).
Kata Suparji, sederet kasus hukum seperti penyelesaian kasus Novel Baswedan, polemik UU KPK dan Rancangan KUHP harus ada sikap yang jelas sekaligus bentuk penyelesaiannya dari menteri terkait.
Selain itu katanya, bidang hukum dan keamanan yang sekarang di bawah Koordinasi Menko Polhukam, Mahfud MD harus ada agenda yang jelas untuk perbaikan hukum guna mendorong terwujud kesejahteraan masyarakat.
"Hal pokok yang harus diperhatikan menteri hendaknya kerja profesional, tidak buat narasi yang gak berguna, tidak punya orientasi ekonomi dan politik, serta tidak menjadikan jabatan sebagai instrumen ekonomi dan politik bagi pribadi atau kelompoknya," tandas dia.
"Karena itu hak prerogratifnya. Ada harapan baru dan ditunggu hasil kerjanya pada sektor hukum dan keamanan. Masalah-masalah hukum yang masih belum jelas," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2019).
Kata Suparji, sederet kasus hukum seperti penyelesaian kasus Novel Baswedan, polemik UU KPK dan Rancangan KUHP harus ada sikap yang jelas sekaligus bentuk penyelesaiannya dari menteri terkait.
Selain itu katanya, bidang hukum dan keamanan yang sekarang di bawah Koordinasi Menko Polhukam, Mahfud MD harus ada agenda yang jelas untuk perbaikan hukum guna mendorong terwujud kesejahteraan masyarakat.
"Hal pokok yang harus diperhatikan menteri hendaknya kerja profesional, tidak buat narasi yang gak berguna, tidak punya orientasi ekonomi dan politik, serta tidak menjadikan jabatan sebagai instrumen ekonomi dan politik bagi pribadi atau kelompoknya," tandas dia.
(maf)