Kabinet Jokowi-Ma'ruf Diharap Memaknai Jiwa Gotong Royong

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 17:09 WIB
Kabinet Jokowi-Maruf Diharap Memaknai Jiwa Gotong Royong
Kabinet Jokowi-Ma'ruf Diharap Memaknai Jiwa Gotong Royong
A A A
JAKARTA - Kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin diharapkan betul-betul dapat melaksanakan program pembangunan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat. Selain itu, kabinet lima tahun ke depan diharapkan bisa memaknai jiwa gotong royong dan keadilan sosial.

Harapan itu dari tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) pendiri Partai Golkar , Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi).

(Baca juga: Golkar Yakin Pemeritahan Jokowi Jilid II Lebih Baik)

"Mengharapkan agar presiden membentuk kabinet yang betul-betul dapat melaksanakan program pembangunan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat. Kabinet yang diharapkan bisa bekerja sama dengan presiden dan memaknai jiwa gotong royong dan keadilan sosial," ujar Ketua Umum MKGR, Roem Kono di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dalam kesempatan itu, mereka juga menyatakan mendukung penuh pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024, agar berjalan lancar, tertib dan aman.

"Mengimbau masyarakat agar menyambut baik lahirnya pemimpin baru Indonesia untuk membangun Indonesia maju sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Roem Kono.

(Baca juga: UU KPK Berlaku, Dewan Pengawas Bekerja Mulai Desember)

Dia mengatakan, dalam perubahan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Trikarya memandang perlu dilakukan kajian secara mendalam baik dari segi historis, fllosofis, sosiologis, yuridis, maupun psikopolitik.

Roem melanjutkan, kajian tersebut diserahkan kepada Tim Kajian yang benar-benar memahami masalah hukum ketatanegaraan. Hadir pula Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono dan Ketua Umum Soksi Ali Wongso.

"Sesuai Pasal 37 Ayat 2 UUD Tahun 1945, setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7843 seconds (0.1#10.140)