LPSK Siap Serahkan Kompensasi Rp413 Juta ke Korban Terorisme Cirebon

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 13:24 WIB
LPSK Siap Serahkan Kompensasi...
LPSK Siap Serahkan Kompensasi Rp413 Juta ke Korban Terorisme Cirebon
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413.986.258.

Jumlah itu sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu 9 Oktober 2019.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang dinilai menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).

“Setelah salinan putusan diterima, kita siap membayarkan,” kata Hasto dalam siaran pers LPSK kepada SINDOnews, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Perubahan dimaksud, menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, putusan kompensasi tersebut semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.

“Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya-red) dikabulkan majelis hakim,” ungkap Edwin.

Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman alias Herman alias Abu Zahra dan jaringannya. Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.

Ketiga korban merupakan terlindung LPSK. Korban meninggal dunia yang kompensasinya diterima oleh istri korban berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Kemudian untuk dua korban lainnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)