Pakar Hukum Sebut Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Langgar UUD

Kamis, 10 Oktober 2019 - 21:53 WIB
Pakar Hukum Sebut Jika...
Pakar Hukum Sebut Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Langgar UUD
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memiliki alasan kuat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK yang sudah direvisi. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan selain menerbitkan perppu.

Guru Besar Hukum Pidana, Andi Hamzah menyarankan Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut. "Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja. Jangan tanda tangan dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Jalan lain adalah Jokowi mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. "Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang," paparnya.

Jika Perppu diterbitkan, menurut Andi, justru Jokowi menyalahi UUD 1945. "Tidak perlu (penerbitan perppu). Itu malah menyalahi UUD karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu. Kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," ulangnya lagi.

Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi. "Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari sejak disahkan," terangnya.

Jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang. "Rancang perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja tho," sebutnya.

Adapun langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa dilakukan. Dasarnya UU KPK itu belum diundangkan. "Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu. Belum diundangkan apa alasanya minta ke MK? Harus diundangkan dulu. Kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)