Terkait SP3, KPK: Pengungkapan Kasus Big Fish Butuh Waktu

Kamis, 10 Oktober 2019 - 09:34 WIB
Terkait SP3, KPK: Pengungkapan...
Terkait SP3, KPK: Pengungkapan Kasus Big Fish Butuh Waktu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak semua kasus dapat diselesaikan hingga batas waktu 2 tahun, sebab ada banyak kasus yang perlu diselesaikan lebih dari dua tahun untuk dapat mengembalikan aset negara secara maksimal.

Misal, kasus yang menyeret Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan atas dugaan pencucian uang. Wawan merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Airin Rachmidiany, Wali Kota Tangerang Selatan.

Butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan pencucian uang Wawan ini. TPPU sendiri bukan kasus pertama Wawan di KPK. Maka dari itu, tidak tepat jika dimasukan SP3 dalam revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.

"Kalau penanganan perkara di KPK itu dibatasi waktunya 2 tahun mungkin kasus-kasus seperti pencucian uang atau korupsi yang dilakukan TCW ini tidak akan bisa terbongkar. penyidikan kasus ini butuh waktu 5 tahun meskipun kita tahu yang disitakan jumlahnya signifikannya 500 miliar," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Tak hanya kasus TCW, kasus-kasus lain misal kasus KTP elektronik, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus yang lebih kompleks dan juga kasus-kasus besar yang bersifat lintas negara itu tidak mungkin atau katakankah sulit untuk bisa selesai dalam waktu 2 tahun.

"Sehingga sejak awal kami mengatakan ini beresiko memang melemahkan kerja KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Padahal kan banyak pihak termasuk sejumlah politikus dan bilang bahwa KPK harus mengungkap kasus big fish padahal untuk mengungkap kasus itu butuh waktu dan butuh sumber daya yang cukup besar," jelasnya.

Karena itu, KPK menilai jika diterbitkannya revisi UU KPK ini maka tidak ada kekonsistenan padahal kasus korupsi ini kan termasuk kejahatan yang serius atau Extraordinary crime. Sementara untuk kasus tindak pidana umum tidak ada batas waktu dan ini didapati pertentangan antara satu dengan yang lainnya.

"Sehingga menyimpulkan pada saat itu ini adalah salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," katanya.

Namun terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden karena itu domain dari Presiden," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved