KPK Gandeng Otoritas Korea Selatan Usut TPPU Bupati Sunjaya

Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:43 WIB
KPK Gandeng Otoritas...
KPK Gandeng Otoritas Korea Selatan Usut TPPU Bupati Sunjaya
A A A
JAKARTA - KPK memastikan akan berkoordinasi dan menggandeng otoritas Korea Selatan guna mengusut sumber uang sebesar Rp6,04 miliar.

Uang tersebut terkait dengan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon yang menjadi salah satu objek pidana asal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Sunjaya Purwadisastra.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, hingga saat ini total nilai TPPU tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra mencapai Rp51 miliar.

Nilai TPPU tersebut bersumber dari sejumlah penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya. Satu di antaranya, tutur Syarif, penerimaan terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar.

Syarif membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan putusan perkara suap Sunjaya sebelumnya terungkap bahwa proyek PLTU 2 Cirebon dikerjakan pembangunannya oleh Hyundai Engineering & Construction, perusahaan asal Korea Selatan.

Uang sebesar Rp6,04 miliar diterima Sunjaya melalui Deputi Manager atau General Manager Hyundai Engineering & Construction Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon Rita Susana.

"Dari segi pemberi uang ini (Rp6,04 miliar) sudah kita ketahui juga karena sudah ada sejumlah saksi yang kita periksa sebelumnya. Kita akan telusuri juga sampai di luar negeri dari mana sumbernya, kita akan kerja sama dengan Korea Selatan," ujar Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, KPK akan berkoordinasi juga dengan Anti Corruption and Civil Right Comission (ACRC), Korea Selatan.

Pasalnya, KPK dan ACRC memiliki hubungan baik serta telah terjalin kerja sama yang cukup lama dan erat. KPK pernah mengirimkan tim untuk belajar di ACRC begitu juga sebaliknya.

"Untuk pemeriksaan saksi yang ada di luar negeri sedang kami upayakan. Jadi ke depannya untuk kepentingan ini tidak akan mengalami kendala yang berarti," paparnya.

Pengusutan sumber uang dan siapa saja yang diduga terlibat di Hyundai Engineering & Construction, kata Syarif, tidak bisa disebut sebagai upaya KPK mengganggu atau menghambat iklim investasi antara Korea Selatan dengan Indonesia.

Secara umum, KPK sangat berharap ke depannya investor yang datang ke Indonesia merupakan investor yang menjalankan business process dengan baik.

"Di saat yang sama juga harus menghilangkan dan tidak menggunakan modus-modus penyuapan dan pemberian gratifikasi seperti dalam kasus ini. Karena kalau masih begitu, maka yang didapat oleh negara itu harga pasti lebih mahal dan kualitas berkurang. Jadi ke depannya itu kita bersama menjaga iklim investasi yang baik," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Rabu (9/10/2019) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Sutikno sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU tersangka Sunjaya Purwadisastra.

Sehari sebelumnya, ujar Febri, penyidik telah memeriksa saksi atas nama Deputi Manager atau General Manager Hyundai Engineering & Construction Herry Jung.

Terhadap Herry Jung, penyidik mendalami lebih lanjut tentang bagaimana proses perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon, tahapan perizinan, termasuk Hyundai Engineering & Construction telah melakukan apa saja. Apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang, bagaimana komunikasi saat permintaan uang, hingga proses eksekusi penyerahan uang sebesar Rp6,04 miliar.

"Nanti kami akan lihat lebih lanjut siapa saja dari unsur perusahaan atau pihak-pihak lain yang akan kami periksa untuk mendalami hal-hal tersebut. Untuk sumber uang apakah dari perusahaan atau dari pribadi saksi (Herry Jung) tentu saya tidak bisa bicara lebih teknis karena proses pengembangan penyidikan masih berjalan," ujar Febri.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, tentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin mengungkap dan membuat terang semua materi sehubungan dengan perizinan PLTU 2 Cirebon dan uang Rp6,04 miliar.

Menurut Febri, secara detail termasuk sumber uang maupun siapa yang memberikan persetujuan hingga Herry Jung menyerahkan uang tentu akan dibuka KPK saat proses persidangan berjalan nanti. "Nanti di persidangan akan kita lihat sejauh mana keputusan diambil dan sumber uangnya," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)