KPK Panggil Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Yudi Widiana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Charisal Akdian Manu pada hari ini Selasa (3/8/2021).
Selain memeriksa Charisal, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka yakni seorang wiraswasta Us Us Ustara dan seorang Ibu rumah tangga Rikit Framanik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain memeriksa Charisal, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka yakni seorang wiraswasta Us Us Ustara dan seorang Ibu rumah tangga Rikit Framanik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)