149 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sepanjang 2022, KPK: Naik Dibandingkan Tahun Lalu

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:55 WIB
loading...
149 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sepanjang 2022, KPK: Naik Dibandingkan Tahun Lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, jumlah tersangka pada 2022 tersebut lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merilis hasil kinerjanya sepanjang 2022. Berdasarkan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, jumlah tersangka pada 2022 tersebut lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, ada peningkatan sebanyak 38 tersangka dari 2021.

"Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," kata Alex saat menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).



Alex juga membeberkan berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan KPK sepanjang 2022. Di antaranya, KPK telah melakukan 113 penyelidikan; 120 penyidikan, atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun sebelumnya.



Kemudian, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, 121 perkara yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, KPK juga telah mengeksekusi sebanyak 100 putusan perkara korupsi. Jumlah tersebut, kata Alex, meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya. "KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera," tegas Alex.

Alex menjelaskan, upaya penindakan KPK dilakukan dalam rangka juga untuk mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. "Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)