Nasib Perppu KPK Belum Jelas
A
A
A
JAKARTA - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK hingga kini masih belum jelas. Pemerintah masih bungkam apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.
“Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham yang juga Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Respons serupa juga ditunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dia menjawab belum mengetahui sikap Presiden terkait penerbitan perppu. “Belum tahu, belum tahu,” tuturnya.
Terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang mengungkapkan bahwa Presiden tidak menerbitkan perppu, Praktikno kembali enggan berkomentar.
“Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau presiden sudah menyatakan sesuatu. Nah, itu sekarang kan belum,” ujarnya.
Ditanyakan apakah hasil revisi UU KPK sudah ditandatangani KPK, dia mengatakan belum. Dia menuturkan masih ada yang perlu diperbaiki secara redaksional.
“Sudah dikirim (ke istana), tetapi masih ada typo. Yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg. Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ungkapnya.
“Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham yang juga Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Respons serupa juga ditunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dia menjawab belum mengetahui sikap Presiden terkait penerbitan perppu. “Belum tahu, belum tahu,” tuturnya.
Terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang mengungkapkan bahwa Presiden tidak menerbitkan perppu, Praktikno kembali enggan berkomentar.
“Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau presiden sudah menyatakan sesuatu. Nah, itu sekarang kan belum,” ujarnya.
Ditanyakan apakah hasil revisi UU KPK sudah ditandatangani KPK, dia mengatakan belum. Dia menuturkan masih ada yang perlu diperbaiki secara redaksional.
“Sudah dikirim (ke istana), tetapi masih ada typo. Yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg. Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ungkapnya.
(cip)