Siarkan FTA Tanpa Izin, TV Parabola dan Kabel Langgar UU Penyiaran

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:52 WIB
Siarkan FTA Tanpa Izin,...
Siarkan FTA Tanpa Izin, TV Parabola dan Kabel Langgar UU Penyiaran
A A A
JAKARTA - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial termasuk dalam tindak pidana.

"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar pengamat hukum Universitas Trisakti Irfan Akhyari, Kamis (3/10/2019).

Pernyataan Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.

”Setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan,” kata dia.

Secara regulasi, kata Irfan, lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.

"Dalam UU No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Irfan mengatakan pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran. "Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Penting! Ini Hasil Riset...
Penting! Ini Hasil Riset Para Pakar tentang Kualitas Tayangan Televisi di Indonesia
Anugerah KPI 2023 Angkat...
Anugerah KPI 2023 Angkat Isu Harmoni Lingkungan lewat Lembaga Penyiaran
Berita Terkini
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved