Siarkan FTA Tanpa Izin, TV Parabola dan Kabel Langgar UU Penyiaran

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:52 WIB
Siarkan FTA Tanpa Izin,...
Siarkan FTA Tanpa Izin, TV Parabola dan Kabel Langgar UU Penyiaran
A A A
JAKARTA - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial termasuk dalam tindak pidana.

"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar pengamat hukum Universitas Trisakti Irfan Akhyari, Kamis (3/10/2019).

Pernyataan Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.

”Setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan,” kata dia.

Secara regulasi, kata Irfan, lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.

"Dalam UU No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Irfan mengatakan pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran. "Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)