Soal Revisi UU KPK, Pakar Hukum Minta Masyarakat Tunggu MK

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:09 WIB
Soal Revisi UU KPK,...
Soal Revisi UU KPK, Pakar Hukum Minta Masyarakat Tunggu MK
A A A
JAKARTA - Revisi UU KPK hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Terkait polemik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji menilai, pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Jauh lebih baik semua komponen yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat),” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (3/10/2019).

Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan hak prerogatif subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi penerbitan perppu revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.

”Tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu. Presiden Jokowi memiliki diskresioner penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna,” tegasnya.

Selain itu, bila Presiden menerbitkan perppu pembatalan revisi UU KPK. Artinya, UU KPK baru menjadi tidak sah. Hal ini dikhawatirkan terjadi over lapping dengan putusan MK jika hasilnya menolak permohonan uji materil revisi UU KPK.

”Artinya, UU KPK baru tetap sah sehingga tidak ada kepastian hukum karena tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu revisi UU KPK,” katanya.

Mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK menegaskan, apabila ada pertentangan antara perppu dengan putusan MK maka perppu harus menundukan diri kepada putusan MK yang final and binding.

”Untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas uji materil revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa-mahasiswa,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Revisi UU Desa Disetujui,...
Revisi UU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi
PBNU Anggap Usulan Jokowi...
PBNU Anggap Usulan Jokowi untuk Merevisi UU ITE Tepat
Mahfud MD Ungkap Presiden...
Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Berencana Bikin Omnibus Law ITE
Berita Terkini
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Infografis
BPOM Minta Masyarakat...
BPOM Minta Masyarakat Waspada terhadap Ikan Makarel Kaleng Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved