Soal Revisi UU KPK, Pakar Hukum Minta Masyarakat Tunggu MK
Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:09 WIB
Soal Revisi UU KPK, Pakar Hukum Minta Masyarakat Tunggu MK
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU KPK hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Terkait polemik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji menilai, pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Jauh lebih baik semua komponen yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat),” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (3/10/2019).
Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan hak prerogatif subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi penerbitan perppu revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
”Tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu. Presiden Jokowi memiliki diskresioner penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna,” tegasnya.
Selain itu, bila Presiden menerbitkan perppu pembatalan revisi UU KPK. Artinya, UU KPK baru menjadi tidak sah. Hal ini dikhawatirkan terjadi over lapping dengan putusan MK jika hasilnya menolak permohonan uji materil revisi UU KPK.
”Artinya, UU KPK baru tetap sah sehingga tidak ada kepastian hukum karena tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu revisi UU KPK,” katanya.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK menegaskan, apabila ada pertentangan antara perppu dengan putusan MK maka perppu harus menundukan diri kepada putusan MK yang final and binding.
”Untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas uji materil revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa-mahasiswa,” katanya.
”Jauh lebih baik semua komponen yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat),” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (3/10/2019).
Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan hak prerogatif subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi penerbitan perppu revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
”Tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu. Presiden Jokowi memiliki diskresioner penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna,” tegasnya.
Selain itu, bila Presiden menerbitkan perppu pembatalan revisi UU KPK. Artinya, UU KPK baru menjadi tidak sah. Hal ini dikhawatirkan terjadi over lapping dengan putusan MK jika hasilnya menolak permohonan uji materil revisi UU KPK.
”Artinya, UU KPK baru tetap sah sehingga tidak ada kepastian hukum karena tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu revisi UU KPK,” katanya.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK menegaskan, apabila ada pertentangan antara perppu dengan putusan MK maka perppu harus menundukan diri kepada putusan MK yang final and binding.
”Untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas uji materil revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa-mahasiswa,” katanya.
(cip)