Para Sekjen Partai KIK Segera Bertemu Bahas Penolakan Publik atas Sejumlah RUU

Senin, 30 September 2019 - 00:50 WIB
Para Sekjen Partai KIK...
Para Sekjen Partai KIK Segera Bertemu Bahas Penolakan Publik atas Sejumlah RUU
A A A
JAKARTA - Para Sekretaris Jenderal Sekjen) partai politik (parpol) yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan segera bertemu guna membahas isu-isu aktual di Tanah Air. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penolakan publik atas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Termasuk isu revisi kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR.

“Pertemuan antara sekjen itu kan periodik, memang rutin bicara masalah aktual. Sekarang kan yang aktual soal penolakan atas beberapa RUU,” ujar Sekjen DPP Partai NasDem Johnny G Plate di sela-sela acara pembekalan anggota MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Johnny memaparkan, UU KPK yang sudah disahkan bakal ikut dibahas oleh para sekjen parpol KIK. Adapun soal wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU KPK, kata dia baru bisa dikeluarkan setelah UU KPK diundangkan atau menunggu 30 hari. Baru setelah itu bisa dilakukan perubahan-perubahan.

“Pertama legislatif review, direvisi lagi. Kedua, judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, Perppu. Opsi ketiga domain presiden dan presiden juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya,” papar Johnny.

Oleh karena itu, lanjut Johnny, saat ini Presiden Jokowi masih mempertimbangan untuk mengeluarkan Perppu atau menempuh jalur lain untuk merubah UU KPK. Kalau melalui Perppu, harus memenuhi syarat kedaruratan negara dan itu harus dibawa ke DPR untuk diterima atau ditolak.

Lain halnya jika dilakukan revisi kembali, di mana bisa dibahas secara mendalam. “Nah, tentu harus ada komunikasi politik yang baik, karena DPR baru saja mengesahkannya. Kita saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil presiden,” tukasnya.

Menurut Johnny, Fraksi NasDem sendiri, karena mengusung Presiden Jokowi sampai 2024, pasti mendukung keputusan Presiden. Tapi pihaknya enggan mendahului apa yang akan diputuskan oleh presiden.

Soal PDIP yang menolak, dia berpandangan bahwa setiap parpol punya cara menolak yang beragam. “Cara menolak kan macam-macam. Bisa tertutup, bisa lewat media, kami punya cara sendiri berkomunikasi. Kami yakin presiden akan mengambil keputusan terbaik bagi bangsa ini,” pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
YLBHI: Revisi UU P3...
YLBHI: Revisi UU P3 Akal-akalan DPR Justifikasi UU Cipta Kerja
Revisi UU Cipta Kerja,...
Revisi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasal
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Segera Disahkan, RUU...
Segera Disahkan, RUU Cipta Kerja Jadi Stimulus Dongkrak UMKM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved