YLBHI: Revisi UU P3 Akal-akalan DPR Justifikasi UU Cipta Kerja

Minggu, 10 April 2022 - 14:20 WIB
loading...
YLBHI: Revisi UU P3...
YLBHI menilai revisi UU P3 hanya akal-akalan DPR untuk tidak mengubah UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan MK inskonstitusional. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) M. Isnur mengungkapkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) adalah upaya justifikasi terhadap UU Cipta Kerja yang bermasalah. Pada 7 April 2022, Baleg menggelar rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baleg menargetkan pembahasan revisi UU P3 selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir pada 14 April 2022.

"Merespons Revisi UU P3 yang saat ini sedang berjalan, YLBHI menyatakan sikap bahwa Revisi UU P3 merupakan upaya DPR RI dan Pemerintah untuk mensiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Isnur, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Ia mengungkapkan siasat ini untuk memberikan justifikasi terhadap UU Ciptaker. "Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR kembali bertindak di luar aturan main negara hukum, di mana putusan MK bersifat mengikat semua orang (erga omnes) khususnya bagi pemerintah," kata dia.

Pemerintah dan DPR, kata Isnur, seharusnya mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dalam dua hal yaitu melibatkan pastisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh dan menyesuaikan metode penyusunan UU Ciptaker dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Revisi UU P3 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin memberi justifikasi terhadap UU Ciptaker, karena proses revisi ini akan mengulangi/menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Ciptaker dan revisi UU KPK yang mencederai partisipasi masyarakat," terang Isnur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved