Hakim Kasus BLBI Dijatuhi Hukuman oleh MA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada hakim Syamsul Rakan Chaniago berupa hakim non palu selama enam bulan.
Syamsul dinilai bersalah karena masih memiliki kantor pengacara dan bertemu pengacara dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019).
Andi menjelaskan, yang bersangkutan yakni Syamsul juga menjalin kontak dan melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai 18.30 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan (Syamsul) duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelasnya.
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai terlapor dikenai sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," tuturnya.
Syamsul dinilai bersalah karena masih memiliki kantor pengacara dan bertemu pengacara dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019).
Andi menjelaskan, yang bersangkutan yakni Syamsul juga menjalin kontak dan melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai 18.30 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan (Syamsul) duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelasnya.
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai terlapor dikenai sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," tuturnya.
(cip)