Kasus Pengurusan Perkara di MA, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:19 WIB
loading...
Kasus Pengurusan Perkara di MA, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Suap tersebut diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD200,000," demikian dikutip dari salinan dakwaan, Rabu (15/2/2023).



"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," katanya.



Seperti diketahui, sejumlah Hakim Agung MA terlibat kasus suap kepengurusan perkara KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. Dalam dua kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka dari unsur MA. Di antaranya Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Selain itu, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) yang tersandung di kasus KSP Intidana. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada kasus RS SKM.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)