Kasus Pengurusan Perkara di MA, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:19 WIB
loading...
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Suap tersebut diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD200,000," demikian dikutip dari salinan dakwaan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: KY Terjunkan Tim Awasi Independensi Hakim dalam Sidang Sudrajad Dimyati
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," katanya.
Suap tersebut diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD200,000," demikian dikutip dari salinan dakwaan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: KY Terjunkan Tim Awasi Independensi Hakim dalam Sidang Sudrajad Dimyati
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," katanya.
Lihat Juga :