Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh Segera Disidang

Kamis, 13 April 2023 - 19:13 WIB
loading...
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh Segera Disidang
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/4/2023). Hal ini dikatakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain Gazalba Saleh , tim penuntut umum KPK juga melayangkan berkas dan surat dakwaan dua terdakwa lainnya yakni, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," kata Ali Fikri.



Ali membocorkan Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Gazalba Saleh Cs. "Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," terang Ali.

Dalam perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).

Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut diduga ikut terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain Gazalba Saleh saat menyidik perkara suap pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar yang disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)