Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 14 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
JPU KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Foto/MPI/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Baca juga: Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Baca juga: Hari Ini Sekretaris MA Hasbi Hasan Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Lihat Juga :