Ketua MA Perintahkan Pengadilan Selesaikan Tunggakan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengingatkan setiap Kamar MA dan badan peradilan di bawah MA menyelesaikan berbagai tunggakan perkara yang belum terselesaikan jelang tutup tahun 2020.
"Khusus untuk perkara, kembali saya mengingatkan agar waktu kurang lebih 1 bulan yang tersisa sebelum tutup tahun ini dapat digunakan untuk memacu dan mempercepat penanganan perkara yang masih belum diputus,," ujar Muhammad Syarifuddin melalui siaran pers yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin dalam sambutannya saat menutup Rapat Pleno Kamar MA ke-9. Rapat Pleno lebih dulu dilakukan pada Senin (30/11/2020) yang berlangsung di Ballroom InterContinental, Bandung, Dago Pakar. (Baca juga: Tiga Besar Calon Sekretaris MA Segera Disodorkan ke Presiden)
Syarifuddin menggariskan, penyelesaian perkara tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan rasio kinerja MA secara keseluruhan. Rasio kinerja tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Laporan Tahunan 2020 MA yang akan diselenggarakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan berapa jumlah tunggakan perkara di tingkat MA maupun badan peradilan di bawahnya.
Khusus untuk Rapat Pleno Kamar MA, Syarifuddin menegaskan, seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan bersama nantinya dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA dan akan menjadi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020. SEMA akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh pengadilan.
"Selain itu saya juga menugaskan kepada Bapak Panitera Mahkamah Agung agar Rumusan Pleno Kamar Tahun ini dapat dimuat dalam website Mahkamah Agung, dan dikompilasikan menjadi satu kesatuan dengan hasil Rumusan Pleno Kamar tahun-tahun yang lalu," katanya.
"Khusus untuk perkara, kembali saya mengingatkan agar waktu kurang lebih 1 bulan yang tersisa sebelum tutup tahun ini dapat digunakan untuk memacu dan mempercepat penanganan perkara yang masih belum diputus,," ujar Muhammad Syarifuddin melalui siaran pers yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin dalam sambutannya saat menutup Rapat Pleno Kamar MA ke-9. Rapat Pleno lebih dulu dilakukan pada Senin (30/11/2020) yang berlangsung di Ballroom InterContinental, Bandung, Dago Pakar. (Baca juga: Tiga Besar Calon Sekretaris MA Segera Disodorkan ke Presiden)
Syarifuddin menggariskan, penyelesaian perkara tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan rasio kinerja MA secara keseluruhan. Rasio kinerja tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Laporan Tahunan 2020 MA yang akan diselenggarakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan berapa jumlah tunggakan perkara di tingkat MA maupun badan peradilan di bawahnya.
Khusus untuk Rapat Pleno Kamar MA, Syarifuddin menegaskan, seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan bersama nantinya dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA dan akan menjadi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020. SEMA akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh pengadilan.
"Selain itu saya juga menugaskan kepada Bapak Panitera Mahkamah Agung agar Rumusan Pleno Kamar Tahun ini dapat dimuat dalam website Mahkamah Agung, dan dikompilasikan menjadi satu kesatuan dengan hasil Rumusan Pleno Kamar tahun-tahun yang lalu," katanya.
(cip)