Penangkapan Aktivis, DPR Minta Polri Transparan

Jum'at, 27 September 2019 - 13:42 WIB
Penangkapan Aktivis,...
Penangkapan Aktivis, DPR Minta Polri Transparan
A A A
JAKARTA - Penangkapan dua aktivis yakni pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu oleh Polri menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Karena itu, DPR meminta agar Polri transparan atas penangkapan dua aktivis tersebut.

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, penangkapan aktivis harus dilihat kasus per kasus. ”Tidak bisa juga kita karena atas nama kebebasan berekspresi, berpendapat, kemudian menyimpulkan bahwa itu (penangkapan) adalah langkah melanggar HAM dan tindakan sewenang-sewenang. Nah karena itu supaya kasusnya jelas, saya kira pertama kita minta kepada jajaran Polri agar juga terbuka transparan, memberikan informasi kenapa dia (Dandhy) malam-malam ditangkap dan dibawa?” ujar Asrul ditemui usai rapat paripurna masa akhir tugas MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/9/2019).

Asrul mengatakan, penangkapan ini menimbulkan tanda tangan di kalangan masyarakat sehingga DPR pun perlu menanyakan hal tersebut.

”Kenapa pilihannya kok dibawa, bukan ditersangkakan, kemudian dipanggil sebagaimana prosedur biasa. Dan kemudian kalau dipanggil, diperiksa, kemudian perlu dilakukan penahanan, baru ditahan. Kenapa kok pilihannya penangkapan. Apalagi setelah dibawa kan tidak ditahan juga. Nah hal-hal semacam ini saya kira wajar kalau masyarakat mempertanyakan kepada pimpinan Polri,” katanya.

Dalam penindakan hukum, kata Arsul, yang terpenting adalah semua prosedur formalnya telah terpenuhi. Misalnya hal-hal terkait surat administrasi hingga pemberitahuan kepada keluarga. ”Karena penangkapannya secara paksa, kemudian harus jelaskan sudah ada (minimal) dua alat bukti,” kata dia.

Polisi, harusnya bisa lebih transparan dalam melakukan proses penindakan hukum dan mengomunikasikan secara terbuka tindakan yang mereka ambil.

”Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang kan juga sudah pintar. Kalau alasannya karena postingan di medsos, biar publik menilai apakah memang postingan itu memang benar-benar provokatif atau tidak,” kata dia.

Dandhy sendiri telah diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) dini hari. Dandhy ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Gede karena unggahan di akun Twitter miliknya terkait Papua.
(cip)
Berita Terkait
DPR Soroti Anggaran...
DPR Soroti Anggaran Polri di TA 2022 yang Menurun
DPR Ingatkan Penindakan...
DPR Ingatkan Penindakan Aksi Kriminal Harus Sesuai SOP Polri
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
HUT Bhayangkara ke-75,...
HUT Bhayangkara ke-75, DPR: Transformasi Polri Belum Selesai
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved