Resmi Disahkan, RUU PSDN Atur Soal Komponen Cadangan dan Pendukung

Kamis, 26 September 2019 - 15:30 WIB
Resmi Disahkan, RUU...
Resmi Disahkan, RUU PSDN Atur Soal Komponen Cadangan dan Pendukung
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR siang hari ini.

RUU ini mengatur tentang Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung untuk membantu Komponen Utama dalam hal ini TNI dalam menjalankan fungsi pertahanan negara.

“Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi, apakah pembicaraan tingkat II RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang, Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

“Setuju,” jawab seluruh Anggota DPR yang hadir.

“Berikutnya, kami akan menanyakan sekali kagi kepada seluruh anggota, apakah apakah pembicaraan tingkat II RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Agus mengulangi pertanyaannya dan kembali diiyakan oleh seluruh anggota.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memaparkan laporan pembahasan tentang RUU PSDN ini di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Surat Presiden (Supres) telah dikirim ke DPR pada 17 Juli 2019 dan menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas bersama DPR. Komisi I juga telah melakukan rapat dengan pejabat pemerintah, pakar, akademisi, LSM dan ormas untuk menerima masukan terkait RUU ini.

“Akhirnya setelah proses pembahasan selesai dilakukan di tingkat Raker, Panja, Timus, dan Timsin, maka pada tanggal 23 September 2019 Komisi I DPR RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat l/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara,” kata Kharis dalam kesempatan sama.

Kharis memaparkan, ada beberapa hal yang sangat strategis diatur di dalam RUU PSDN. Pertama, pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan bersifat strategis untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama memgingat besarnya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang yang tidak bisa hanya dibebankan pada TNI saja.

Kedua, lanjut Kharis, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ketiga, agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan PSDN ini memiliki landasan legal formal.

“Undang-undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Keempat, sambungnya, sasaran RUU ini antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan dan terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung. RUU ini juga meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

“Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat “sukarela” dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi,” papar Politikus PKS itu.

“Terakhir, RUU ini mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan oleh Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan,” tambahnya.

Karena itu, Kharis juga menyampaikan terima kasih kepada Menhan, Menkumham beserta jajarannya, pakar, akademisi, LSM dan ormas serta media yang telah berkontribusi terhadap pembahasan RUU PSDN ini.

“Demikianlah Laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Pembahasan RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Selanjutnya kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI hari ini agar RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disahkan menjadi undang-undang,” tutup Kharis.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)