Ketua DPR: Pengesahan RUU PKS Dipastikan Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Dia menambahkan, DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang. (Baca juga: Dinilai Kontroversial, AILA Tolak RUU PKS Disahkan)
"Saya mendengar dari Ketua Panja PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujarnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Dia menambahkan, DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang. (Baca juga: Dinilai Kontroversial, AILA Tolak RUU PKS Disahkan)
"Saya mendengar dari Ketua Panja PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujarnya.
(cip)